Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum RI menyatakan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan dalam Pilkada 2020 tengah diubah untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal syarat bagi mantan narapidana. Proses perubahan sedang dalam tahap pengkajian tim hukum dan segera diterbitkan.
"Kami masih melakukan kajian atas putusan MK untuk proses penyesuaian dengan syarat calon dalam PKPU pencalonan. Semoga segera tuntas, dan seusai itu kita terbitkan," ungkap komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurutnya, pengkajian putusan MK bertujuan memasukkan syarat calon berdasarkan perubahan Pasal 7 ayat 2 huruf g tentang jeda waktu 5 tahun bagi eks narapidana kasus korupsi untuk bisa mencalonkan diri dalam pilkada.
Kajian tersebut, kata dia, penting karena penerapan atas putusan MK pada PKPU pencalonan harus dalam rumusan hukum yang rinci supaya tidak menimbulkan polemik.
"Ini sedang dalam legal drafting oleh tim hukum untuk penyusunan ulang syarat calon di PKPU. Ini tidak akan lama, tapi tetap dilakukan dengan kejelian," pungkasnya.
Di kesempatan berbeda, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifudin mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi Pilkada 2020. Pasalnya, tahapan pemilihan kepala daerah sudah dimulai dan pemilihan serentak yang berlangsung 23 September 2020 dapat berlangsung lancar.
Masyarakat, imbuhnya, bisa menjadi mitra Bawaslu untuk menjelaskan mengenai aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta pemilu maupun pemilih. Masyarakat diharapkan bisa menjelaskan kepada pengawas terkait dengan adanya praktik politik uang dalam setiap gelaran pesta demokrasi. Pemberi ataupun penerima uang bisa dikenai sanksi pidana.
"Sebaiknya jangan ada transaksi dalam bentuk apa pun ketika ingin menggunakan hak suara di TPS (tempat pemungutan suara). Peran Bawaslu dalam memberantas politik uang akan semakin kuat jika dibantu oleh masyarakat," tukasnya.
Majelis Hakim MK pada 11 Desember lalu mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Putusan itu mengatur mantan napi boleh ikut pilkada setelah lima tahun lepas dari pidana pokok. (Cah/P-3)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved