Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menegaskan akan kembali menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Idham Azis terkait tindak lanjut pengungkapan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Komnas HAM ingin kasus penyiraman air keras Novel bisa cepat terungkap.
"Kita akan segera surati kembali dan minta kepastian kapan itu proses penyidikan tuntas. Tentu saja menyurati presiden," ungkapnya di Jakarta, Rabu (11/12).
Dalam surat tersebut, Ahmad menjelaskan bahwa Komnas HAM akan memberikan rekomendasi kepada presiden agar terus mengawasi proses pengungkapan kasus Novel Baswedan oleh kepolisian.
Menurut Ahmad, pengawasan presiden yang aktif akan mempercepat Kapolri Idham Azis mempercepat proses pengungkapan. Idham sendiri sebelumnya merupakan ketua tim teknis pengungkapkan kasus Novel Baswedan yang dibentuk oleh Kapolri sebelumnya Tito Karnavian.
"Sampai hari ini, Polri kan belum menemukan pelakunya. Kita akan dorong Pak Idham Aziz, apalagi beliau kan dulu kepala timnya," pungkasnya.
Selain memberikan rekomendasi kepada kedua lembaga tersebut, Komnas HAM juga akan kembali memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa juga terliat dalam pengungkapkan kasus Novel Baswedan. Komnas HAM menilai, KPK tidak bisa lepas tangan begitu saja menyerahkan pengungkapan ini kepada pihak kepolisian.
"Melalui rekomendasi Komnas HAM, KPK bisa melakukan obstruction of justice atau intervensi kepada seluruh proses hukum dan keadilan dari awal hinga proses itu selesai untuk bisa sama-sama mengungkap kasus Novel," terangnya.
Baca juga: Jelang 1.000 Hari Kasus Novel Baswedan, KPK Tagih Penuntasan
Ahmad berharap, presiden, kepolisian, dan KPK bisa bekerja sama mengungkap kasus Novel. Ahmad menilai, kasus Novel merupakan satu gejala perlawanan terhadap tindakan pencegahan tindak pidana korupsi di dalam negri.
"Jadi kalau 3 pihak ini mau kerja dengan serius maka saya rasa kasus Novel akan cepat terungkap. Namun yang harus diingat ialah kasus Novel sebetulnya hanya satu gejala saja. Yang paling penting ialah keamanan dari seluruh komisioner dan staf KPK lain sehingga perjuangan pemberantasan korupsi itu bisa berjalan dengan baik," ungkapnya. (A-4)
Jokowi mengatakan kemenangan Indonesia atas Thailand 1-0 diraih atas kerja keras dan semangat juang yang sangat menginspirasi.
Jokowi juga mengaku belum mengetahui kapan sidang kabinet akan digelar di IKN. Pasalnya, sejumlah menteri masih berada di luar negeri.
Presiden Joko Widodo bakal meresmikan Jembatan Pulau Balang dan meninjau pembangunan jalan tol di IKN.
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan harapan Fraksi PKS agar pemerintah yang baru dapat mengevaluasi program hilirisasi tambang akan menjadi kajian pihaknya.
Bank Dunia juga mengapresiasi program pencegahan dan penurunan stunting yang dilakukan oleh Indonesia.
Agus mengungkapkan dirinya telah mengingatkan sejak awal bahwa proyek IKN itu bisa dijalankan asalkan perencanannya matang dan dilakukan dengan proses yang benar.
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved