Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hukuman Idrus Marham Dikurangi, KPK Akui Kecewa

Dhika Kusuma Winata
03/12/2019 23:54
Hukuman Idrus Marham Dikurangi, KPK Akui Kecewa
Juru bicara KPK Febri Diansyah(Mi/rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman bagi mantan politikus Partai Golkar Idrus Marham dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tetap menghormati putusan tersebut meski kecewa lantaran terdakwa korupsi yang dijerat komisi kembali mendapat keringanan.

"KPK cukup kecewa karena hukuman yang bersangkutan turun secara signifikan di putusan di tingkat kasasi ini," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/12) malam.

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Idrus Marham dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. MA menjatuhkan pidana kepada Idrus selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Idrus sebelumnya lebih berat dari putusan MA. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan.

Baca juga : Pengurangan Hukuman Idrus Marham Dinilai Abaikan Rasa Keadilan

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonis Idrus menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut Febri, KPK berharap putusan-putusan yang meringankan terdakwa korupsi bisa menjadi pelajaran berharga agar semua penegak hukum bisa memiliki visi yang sama soal pemberantasan korupsi.

"Seseorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya," ucapnya

KPK kini belum membicarakan langkah lanjutan terkait putusan MA tersebut. Febri mengatakan tim jaksa komisi masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari lebih lanjut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya