Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan terdakwa mantan anggota DPR Markus Nari. Markus terjerat kasus korupsi proyek KTP elektronik. KPK menilai putusan terkait uang pengganti belum maksimal.
"KPK mengajukan banding karena kami cukup meyakini seharusnya terdakwa terbukti menerima US$900.000 atau setara lebih dari Rp12 miliar. Sehingga, uang tersebut diharapkan nantinya dapat masuk ke kas negara," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (3/12).
Dalam putusan pengadilan pada 11 November, tuntutan uang pengganti yang dikabulkan majelis hakim sebesar US$400.000. Uang tersebut merupakan duit yang diduga diterima Markus dari Andi Narogong dalam pertemuan di dekat kantor TVRI Senayan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksa Minta Hak Politik Markus Nari Dicabut
Adapun dugaan penerimaan lain yang didakwakan kepada Markus senilai US$500 ribu tidak dimasukkan dalam putusan tingkat pertama tersebut. Uang tersebut diduga diterima Markus dari Andi Narogong melalui Irvanto di ruang rapat Fraksi Golkar di parlemen. Penuntut umum KPK meyakini dugaan penerimaan tersebut terbukti di pengadilan.
"Pada prinsipnya, pertimbangan banding dilakukan agar uang hasil korupsi dapat kembali ke masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti," imbuh Febri.
Sebelumnya, mantan anggota DPR dari Partai Golkar itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah memperkaya diri sendiri sebanyak US$400.000 dari kasus korupsi proyek KTP elektronik.
Majelis hakim menyatakan Markus terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun itu. Dia juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak masa pidana selesai dijalani.(OL-5)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Markus harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Markus juga dibebani membayar denda sebesar Rp300 juta.
Markus dihukum untuk membayar uang pengganti senilai US$400 ribu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved