Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi merampungkan penyidikan kasus suap pengadaan bagasi baggage handling system (BHS) dengan tersangka mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim jaksa komisi telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke pengadilan untuk disidangkan.
"Hari ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara. Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/11).
Sejauh ini, komisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 81 orang saksi dari berbagai unsur. Mulai dari Direktur Utama dan pejabat PT Angkasa Pura II, Direktur dan pejabat PT Angkasa Pura Propertindo, Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti), dan sejumlah pihak swasta.
Baca juga : Pengamat: Papua Harus Merdeka dari Kemiskinan
Dalam perkara itu, komisi antirasuah telah menetapkan tiga tersangka. Selain Andra Y Agussalam, komisi juga menetapkan tersangka Dirut PT Inti Darman Mappangara dan staf PT Inti Taswin Nur.
KPK menduga tersangka Darman selaku Direktur Utama PT Inti bersama-sama dengan Taswin memberi suap kepada Andra untuk mengawal agar proyek BHS yang dikerjakan perusahaan plat merah tersebut.
Di persidangan dengan terdakwa Taswin, Andra disebut menerima suap sebesar US$71 ribu dan S$96.700. KPK menduga suap diberikan agar Andra mengarahkan penunjukan langsung PT Inti sebagai perusahaan yang akan mengerjakan baggage handling system enam bandara yang dikelola Angkasa Pura II. (OL-7)
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved