Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MANTAN anggota DPR I Nyoman Dhamantra mengaku tak tahu-menahu soal mekanisme impor bawang putih.
Terdakwa dalam kasus suap impor bawang putih tahun 2019 itu juga mengaku tak paham mengenai adanya transfer uang senilai Rp2 miliar ke rekening Indocev Money Changer atas nama pegawai Daniar Ramadhan Putri terkait pengurusan kuota impor bawang putih.
Hal itu disampaikan Dhamantra saat dicecar jaksa KPK Takdir Suhan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11). Nyoman bersaksi untuk tiga terdakwa lain yakni Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar.
"Tidak tahu," jawab Nyoman.
Jaksa KPK Takdir Suhan kembali mempertegas pertanyaannya seputar aliran duit tersebut. "Sampai saat ini Saudara tidak tahu?" kata jaksa.
Baca juga : Mantan Ketua KPPU Disebut Terima Uang Kasus Distribusi Gula
"Saat ini ya tidak karena penyidik menyampaikan kepada saya," ucap Nyoman.
Untuk diketahui, Indocev Money Changer merupakan perusahaan penukaran uang milik Nyoman. Dalam perkara itu, Chandry, Dody Wahyudi, dan Zulfikar didakwa secara bersama-sama menyuap Nyoman selaku anggota Komisi VI DPR sejumlah Rp3,5 miliar.
Nyoman disebut menerima commitment fee sebesar Rp2 miliar lewat transfer terkait dengan pengurusan impor bawang putih. Uang itu merupakan fulus atas pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan yang diajukan Chandry selaku pemimpin perusahaan PT Cahaya Sakti Agro.
Jaksa Takdir juga menanyakan perihal pembicaraan Nyoman terkait urusan impor bawang putih bersama orang dekatnya, Mirawati Basri.
"Tidak pernah, Pak," kata Nyoman.
Nyoman juga mengaku tak paham soal prosedur impor bawang putih. Jaksa pun merasa heran lantaran Nyoman yang duduk di komisi yang membawahi bidang perdagangan itu justru tidak memahami proses impor suatu komoditas.
"Kalau proses impor bawang putih, Anda di Komisi VI prosesnya gimana?" tanya jaksa.
"Jujur saya tidak paham," jawab I Nyoman.
Nyoman beralasan tidak memperhatikan persoalan impor lantaran tak sesuai dengan pandangan politiknya yang menolak impor komoditas.
Baca juga : Ini Kode Permintaan Uang di Kasus Suap PTPN
"Saya pikir tidak perlu diperhatikan karena tidak sesuai perjuangan politik saya. Terkait bawang putih seharusnya pemerintah supaya impor bisa dikurangi. Saya tidak setuju impor komoditi," jelas Nyoman.
Dalam perkara itu, total enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaannya Mirawati Basri, pihak swasta Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Nyoman diduga meminta fee Rp3,5 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan (Kemendag).
Dalam kesepakatan itu, Nyoman diduga meminta komitmen fee sejumlah Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
Menurut KPK, Nyoman baru menerima uang Rp2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer sebuah money changer. (OL-7)
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved