Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi mencegah dua tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, untuk bepergian ke luar negeri.
Dua tersangka yang dicegah ialah Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria dan pemilik PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar.
"KPK telah mengirimkan surat ke pihak imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap MZ (Muzni) dan MYK (Muhammad Yamin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11).
Febri menambahkan pencegahan ke luar negeri tersebut efektif berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019.
Muzni Zakaria beberapa kali sudah diperiksa KPK sebagai tersangka. Terakhir diperiksa pada September lalu. KPK hingga kini tidak melakukan penahanan.
Baca juga: Bupati Solok Selatan Mulai Diperiksa
Dalam kasus itu, Muzni diduga melakukan praktik rasuah terkait dengan pembangunan jembatan dan Masjid Agung di Solok Selatan. Muzni diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang sejumlah Rp460 juta dari Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin terkait proyek jembatan Ambayan.
Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(OL-5)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved