Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGEMBALIAN dana kepada nasabah First Travel dimungkinkan menurut Pasal 46 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Mengacu kepada KUHAP/UU Nomor 8 Tahun 1981 terkait dengan barang sitaan maka pasal 46 menyatakan barang yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang dari siapa yang disebutkan dalam putusan tersebut," terang pakar hukum dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa saat dihubungi Media Indonesia (18/11).
Baca juga: Kejagung Berharap Aset First Travel Bisa Dikembalikan ke Korban
Menurutnya, apabila hakim melihat adanya sejumlah barang atau uang sitaan yang menjadi hak korban, maka mekanisme pengembalian dimungkinkan berdasarkan pasal tersebut.
"Hakim memiliki peran penting dalam memberikan putusan yang adil juga terkait dengan kepentingan korban," tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa pada dasarnya korban memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dalam sistem peradilan pidana. (OL-8)
Sosiolog IPB Dr Ivanovich Agusta menyebut maraknya penipuan online di Indonesia bukan sekadar kelalaian individu, melainkan gejala kerentanan sosial.
Modus penipuan paket hilang marak terjadi. OJK melaporkan kerugian Rp9,1 triliun. Simak cara lapor dan kanal resmi SPX Express agar tidak tertipu.
TRANSFORMASI digital di sektor jasa keuangan Indonesia terus mendorong perluasan inklusi dan akses layanan.
ANCAMAN siber di Indonesia menunjukkan tren yang semakin kompleks dan masif.
Viral! Pernikahan siri di Malang terbongkar setelah suami ternyata seorang wanita. Korban laporkan pelaku ke Polresta Malang Kota atas dugaan penipuan identitas.
Polda Metro Jaya sita 12.191 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tangan tersangka MP di Bogor. Pelaku gunakan modus dukun pengganda uang dengan alat cetak sederhana.
Jaksa Agung pun meminta para korban kasus penipuan First Travel untuk bersabar. Sebab, proses pengembalian dana membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Kuasa Hukum Korban Jemaah Umrah First Travel Mustolih Siradj sangat mengapresiasi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diterbitkan para Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan siap membantu korban penipuan First Travel dengan memberangkatkan umrah secara bertahap.
Fuad mengutarakan, pihaknya masih menunggu respons dari masyarakat yang menjadi korban penipuan First Travel untuk didata.
"Karena bersifat multitafsir saya ingin penegasan kepada MK kepada siapakah yang berhak untuk aset perampasan tersebut," kata Pitra
Pasal yang digugat tersebut yakni Pasal 39 KUHP tentang perampasan aset dan Pasal 46 KUHAP tentang pengembalian penyitaan aset.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved