Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin meminta Kejaksaan Negeri Depok untuk tidak buru-buru melelang aset biro perjalanan First Travel. Putusan Mahkamah Agung sebelumnya menyatakan aset First Travel hasil penipuan dari puluhan ribu calon jemaah umrah dirampas untuk negara.
"Ini akan saya pelajari. Kalau ternyata itu salah (eksekusi lelang), saya akan minta itu diluruskan dan dipertanggungjawabkan," kata Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/11).
Putusan kasasi MA terkait kasus tersebut sudah berumur sembilan bulan. Hingga kini, sebanyak 820 aset pemilik PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel yang ditaksir bernilai Rp920 miliar tidak kunjung dieksekusi. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Yudi Triadi berjanji pihaknya akan segera melaksanakan eksekusi atas putusan tersebut.
Namun, Burhanuddin memandang putusan kasasi tersebut tidak sesuai tuntutan jaksa sehingga menyulitkan eksekusi. Dia mengatakan tetap akan mengusahakan pengembalian aset First Travel kepada para korban termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jaksa mengajukan PK untuk semua jenis kasus.
"Ini untuk kepentingan umum, kita coba saja (PK). Apa mau kita biarkan saja. Ini putusan yuridis maka kita akan lakukan pendekatan yuridis juga," imbuh Burhanuddin.
Baca juga: Kejagung Berharap Aset First Travel Bisa Dikembalikan ke Korban
Dalam perkara itu, jaksa menerapkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penipuan secara bersama-sama serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Uang ribuan jemaah umrah diketahui digunakan bos First Travel untuk belanja barang-barang mewah. Penerapan sejumlah pasal mengacu kepada fakta para jemaah gagal berangkat umrah meski sudah membayar sejumlah uang.
Burhanuddin menegaskan aset biro perjalanan umrah tersebut semestinya dikembalikan ke korban sesuai tuntutan jaksa.
"Ini seharusnya dikembalikan kepada korban bukan disita untuk negara. Maka itu, eksekusinya kami kesulitan karena putusannya demikian," pungkasnya.(OL-5)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I 2024.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan ke jajarannya agar penegakan hukum berorientasi pada Kesejahteraan masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa Agung Burhanuddin yakin bisa mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya bersama Kementerian Perdagangan
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memberikan pesan khusus kepada lima jaksa yang mendaftar seleksi calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved