Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI II DPR segera memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membahas rencana pemekaran beberapa daerah otonomi baru (DOB), antara lain Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP Arif Wibowo menyebut otoritas pembentukan DOB yang definitif sepenuhnya berada pada pemerintah.
"Persiapan jadi kewenang-an pemerintah pusat untuk kemudian dikonsultasikan dan dimintai persetujuan dari DPR. Jadi sebenarnya bola ada di tangan pemerintah," jelas Arif seusai rapat dengar pendapat umum dengan koordinator pemekaran Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Bogoga di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurut Arif, pemerintah dengan kewenangannya bisa melanjutkan kepentingan pembentukan daerah baru. Pemerintah dapat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait desain besar penataan daerah sebelum melakukan pemekaran secara definitif yang diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pemerintah dengan kewenangannya bisa melanjutkan untuk kepentingan pembentukan daerah baru. Bahkan, ada norma yang mengatur kepentingan yang bersifat strategis. Strategis itu perbatasan, pulau terluar, atau untuk kepentingan menjaga NKRI," jelasnya.
Dia menjelaskan hingga saat ini sudah ada ratusan permohonan yang diajukan ke pemerintah ataupun ke DPR terkait permintaan pemekaran wilayah baru. Dari sisi DPR, kata dia, pemekaran wilayah baru mempertimbangkan hal-hal teknis yang diatur UU. Selain memanggil Mendagri, Komisi II juga akan mengagendakan pertemuan dengan DOB yang sudah berdiri untuk melihat efektivitas pemekaran.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem Saan Mustopa menjelaskan pemekaran dapat dilakukan secara selektif terhadap daerah-daerah yang dipandang perlu. Menurutnya, pemekaran bisa menjadi solusi peningkatan pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pembangunan.
"Seperti Papua Tengah dan Papua Selatan, dengan luasnya daerah dan banyaknya pegunungan, pemekaran bisa menjadi solusi untuk mempercepat pertumbuhan daerah agar tidak terpusat di satu tempat. Pemekaran bisa merealisasikan pemerataan," paparnya. (Uta/P-3)
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
DPD dan otonomi daerah merupakan dua anak kandung reformasi yang krusial bagi pemerataan pembangunan nasional.
Melalui ajang POI 2024, Apkasi menawarkan kesempatan berbeda dan mewadahi bakat-bakat para putri daerah untuk bisa berkiprah di level nasional.
Pemkot Denpasar mendapatkan penghargaan atas status kinerja tinggi dari hasil EPPD secara nasional Tahun 2023.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan skor EPPD tertinggi secara nasional. Dengan skor yakni 3,6970 atau masuk dalam status kinerja tinggi.
Ada kecenderungan mutasi pejabat di daerah untuk mengamankan pilkada sesuai garis kebijakan pejabat yang mengangkat mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved