Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Dirut PLN Sofyan Basir yang divonis tidak bersalah dalam kasus suap proyek PLTU-1 Riau akhirnya resmi menghirup udara bebas. Dia resmi melepas status tahanan dan keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pantauan Media Indonesia, Sofyan keluar dari rumah tahanan di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11) petang. Sambil melambaikan tangan kepada awak media, Sofyan keluar selepas adzan maghrib sekitar pukul 17.54 WIB.
Sofyan yang mengenakan kemeja abu-abu langsung menuju mobil rombongan yang menjemputnya. Kuasa hukum Sofyan Soesilo Aribowo mengatakan kliennya akan langsung pulang menuju rumah untuk bertemu keluarga.
"Pak Sofyan ingin menenangkan pikiran dulu pulang ke rumah karena sudah sekitar lima bulan ditahan," kata Soesilo.
Ditanyai seputar kemungkinan Sofyan kembali menjabat Dirut PLN, Soesilo mengatakan kliennya tidak membahas soal itu dan ingin fokus menenangkan diri setelah berbulan-bulan menjadi tahanan.
"Soal jabatan di PLN itu bukan kewenangan yang ada di Pak Sofyan," ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Sofyan yang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sofyan Basir dihukum lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.(OL-4)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved