Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi melakukan perpanjangan penahanan mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.
Andra sebelumnya dijerat komisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti).
"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung sejak 30 Oktober hingga 28 November 2019 untuk tersangka AYA (Andra)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Selasa (29/10).
Dalam perkara itu, komisi antirasuah menetapkan dua tersangka yakni Andra Y Agussalam dan staf PT Inti Taswin Nur. Pada persidangan beberapa hari lalu, Taswin didakwa menjadi perantara suap kepada Andra sebesar US$71 ribu dan Sin$96.700.
Baca juga : Saksi Kasus Wali Kota Dzulmi Eldin Diperiksa di Medan
KPK kemudian mengembangkan kasus dan juga telah menetapkan Dirut PT Inti Darman Mappangara sebagai tersangka. Darman bersama-sama dengan Taswin diduga memberi suap kepada Andra untuk mengawal proyek BHS yang dikerjakan perusahaan plat merah tersebut.
KPK mengendus komunikasi antara Darman dan Andra terkait pengawalan proyek BHS tersebut. Darman juga didudga memerintahkan Taswin memberikan uang sebagai suap kepada Andra.
Dalam persidangan, terungkap beberapa aturan yang diberlakukan tersangka yaitu uang yang diberikan dalam bentuk tunai jika dalam jumlah besar maka uang ditukarkan dengan mata uang dollar SS atau dollar Singapura menggunakan kode 'buku' atau 'dokumen'.
KPK menduga suap diberikan agar Angkasa Pura menunjuk langsung PT Inti sebagai perusahaan yang akan mengerjakan baggage handling system enam bandara yang dikelola Angkasa Pura II.
Meski awalnya Angkasa Pura ingin menggunakan sistem tender dalam pengadaan pekerjaan tersebut, Andra disinyalir mengarahkan agar pekerjaan tersebut menggunakan proses penunjukan langsung kepada PT Inti. (OL-7)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney mencatat sejumlah pencapaian sektor aviasi selama periode angkutan Lebaran 13-29 Maret 2026.
Kapolda DIY memastikan pengawasan akan diperketat di jalur-jalur yang memiliki kondisi tertentu guna mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas.
BALAI Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Surabaya memperketat pintu masuk bandara dan pelabuhan untuk mengantisipasi agar virus Nipah tidak masuk wilayah Jawa Timur.
Negara-negara seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura telah lebih dulu memperketat pengawasan di pintu masuk wilayah mereka untuk mencegah masuknya virus Nipah.
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah di bandara
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan alasan rencana pembukaan layanan Transjabodetabek rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta,.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved