Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menyatakan bahwa kasus dugaan perusakan atau penyobekan buku merah sudah selesai. Hal itu berdasarkan, keputusan dalam proses gelar perkara di Polda Metro Jaya yang menghasilkan fakta bahwa tidak ditemukan adanya pengrusakan catatan tersebut.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengungkapkan bahwa gelar perkara itu dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan.
"Terkait hal tersebut. Kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, tanggal 31 0kt 2018. Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi serta Pengawas Internal," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (24/10).
Iqbal menekankan dari ketiga lembaga tersebut, polri memastikan tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengrusakan barang bukti kasus hukum yang menjerat Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Dengan tidak ditemukannya bukti dan dugaan pengrusakan itu, kata Iqbal, ketiga lembaga penegak hukum tersebut sepakat bahwa kasus buku merah telah selesai dan proses penyidikannya telah dihentikan. Lantaran tidak ditemukan fakta-fakta pengrusakan seperti yang dituduhkan beberapa pihak.
"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," tegas Iqbal.
Dengan adanya hasil gelar perkara tersebut, hal itu juga membantah adanya tudingan pengrusakan buku merah yang tertuang dalam rekaman kamera pemantau atau CCTV di ruang kolaborasi Gedung KPK.
"Bahkan dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar, itu juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya proses perusakan," ujar Iqbal.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV itu. Menurutnya, tidak ditemukan fakta adanya pengrusakan dan penyobekan buku merah itu.
"Pengawas internal sudah memeriksa kamera, kamera memang terekam, tapi secara ada penyobekan, tidak terlihat di kamera itu," kata Agus beberapa waktu lalu. (OL-09)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Big Bad Wolf (BBW) Jakarta 2026 resmi dibuka 24 jam nonstop hingga 3 Mei. Nikmati diskon buku hingga 90%, flash sale Rp1.000, dan hadiah mobil listrik.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Takhta Suci meluncurkan buku bertajuk Bersama Mengarungi Zaman (Insieme Attraverso I Tempi) di Roma, Kamis (26/3).
Kumpulan puisi 72 Rumah dan Hal Ihwal di Sekitarnya merupakan buku puisi kesembilan karya Noorca M Massardi.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Lewat buku Swipe Therapy, Mira merangkum fase paling rapuh dalam hidupnya, mulai dari rencana pernikahan yang batal hingga kembali menavigasi labirin dunia dating apps.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved