Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM setiap pengungkapan kasus korupsi kakap, jaringan narkotika, hingga kejahatan ekonomi masif, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hampir tidak pernah absen dibacakan.
Bagi publik, pencantuman pasal ini adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akar-akarnya.
Namun, di balik ekspektasi tersebut, muncul kekhawatiran mengenai pergeseran fungsi hukum menjadi sekadar simbol politik.
Fenomena inilah yang dibedah Dr. Efendi Lod Simanjuntak, S.H., M.H. dalam bukunya yang berjudul Evolusi dan Pembuktian Pencucian Uang.
Melalui karya yang diterbitkan oleh Rajawali Pers ini, penulis memberikan koreksi penting terhadap kecenderungan penegakan hukum yang kerap terjebak pada "jalan pintas" demi mengejar kesan tegas.
Salah satu poin krusial yang ditekankan dalam buku ini adalah kedudukan TPPU sebagai tindak pidana lanjutan (secondary offense).
Secara yuridis, TPPU tidak bisa berdiri sendiri dan sangat bergantung pada tindak pidana asal (predicate crime). Penulis mencermati adanya logika terbalik dalam praktik di lapangan, di mana aliran dana mencurigakan sering kali dijadikan titik berangkat utama, sementara kejahatan asalnya justru dibuktikan secara sekunder.
Pendekatan semacam itu dinilai berbahaya karena meskipun efektif secara naratif di ruang publik, ia sangat lemah secara yuridis saat diuji di pengadilan. Tanpa pembuktian kejahatan asal yang meyakinkan, dakwaan pencucian uang akan kehilangan pijakan hukumnya.
Buku ini juga menyoroti aspek subjektif mens rea, khususnya pada frasa "mengetahui atau patut menduga".
Penulis menegaskan bahwa pengetahuan atau dugaan pelaku tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi atau persepsi bahwa seseorang "pasti tahu," melainkan harus dibuktikan secara objektif dan rasional.
Begitu pula dengan unsur "menyembunyikan" dan "menyamarkan" yang sering tertukar, padahal keduanya memiliki karakter dan modus pembuktian yang berbeda.
Terkait pemulihan aset (asset recovery), buku ini mengingatkan bahwa angka sitaan yang fantastis bukanlah satu-satunya tolok ukur keberhasilan. Perampasan aset tanpa konstruksi hukum yang rapi justru berisiko memicu sengketa baru, seperti gugatan perdata atau bahkan konflik yurisdiksi dalam kasus lintas negara.
Melalui buku setebal 156 halaman ini, Efendi mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari penyidik hingga pembuat kebijakan, untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Keberhasilan penegakan hukum seharusnya tidak diukur dari banyaknya pasal yang dikenakan, tetapi dari kekuatan pembuktian yang mampu bertahan di hadapan uji hukum.
Sebagaimana kutipan penutup dalam resensi tersebut: "Uang kotor tidak dikalahkan oleh teriakan keras, melainkan oleh pembuktian yang tenang dan presisi."
Tanpa disiplin hukum tersebut, TPPU hanya akan menjadi instrumen yang memberikan ilusi kemenangan sementara. (Z-1)
Big Bad Wolf (BBW) Jakarta 2026 resmi dibuka 24 jam nonstop hingga 3 Mei. Nikmati diskon buku hingga 90%, flash sale Rp1.000, dan hadiah mobil listrik.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Takhta Suci meluncurkan buku bertajuk Bersama Mengarungi Zaman (Insieme Attraverso I Tempi) di Roma, Kamis (26/3).
Kumpulan puisi 72 Rumah dan Hal Ihwal di Sekitarnya merupakan buku puisi kesembilan karya Noorca M Massardi.
Lewat buku Swipe Therapy, Mira merangkum fase paling rapuh dalam hidupnya, mulai dari rencana pernikahan yang batal hingga kembali menavigasi labirin dunia dating apps.
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved