Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 Sofyan Basir keberatan dengan pasal pembantuan yang dikenakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke 2 KUHP.
Menurutnya, pasal pembantuan yang dikenakan merupakan hal yang ganjil dan tidak patut. Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini KPK belum pernah menjerat tersangka dengan pasal tersebut.
Baca juga: Dakwaan Berubah tidak Memberatkan Sofyan Basir
"Hal ini juga nampak dikenakan pasal pembantuan terhadap diri saya, yakni Pasal 56 ke 2 KUHP. Sesuatu yang ganjil dan tidak patut. Karena sepengetahuan saya KPK belum pernah menggunakan pasal Pembantuan (Pasal 56 ke-2 KUHP) dalam mentersangkakan seseorang," ujar Sofyan Basir melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta (21/10).
Sofyan Basir merasa penetapannya sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Ia merasa telah menjadi target dalam kasus.
Baca juga: Di Tangan Sofyan Basir, PLN makin Maju
Baca juga: Sofyan: Kasus Saya Hasil Kriminalisasi dengan Kreativitas Tinggi
Ia juga menyampaikan informasi yang mengungkap naiknya perkara ke tingkat penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka ternyata berdasarkan mekanisme voting.
Sofyan juga mengungkap informasi yang menyebut dari 5 komisioner KPK, ada 3 komisioner yang setuju perkara ini ditingkatkan ke penyidikan, dan 2 komisioner tidak setuju.
Baca juga: Sofyan Basir Menjawab Dakwaan KPK
Menurut Sofyan, perkara ini tidak didasarkan pada alat bukti dan norma hukum yang berlaku namun didasarkan pada sesuatu yang sifatnya subyektif, yaitu voting.
"Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut, wajarlah jika penetapan saya selaku Tersangka dalam perkara ini terkesan dipaksakan dan dicari-cari kesalahannya," terus Sofyan. (Zuq/OL-10)
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved