Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH TNI yang mencopot jabatan sejumlah anggotanya terkait tulisan nyinyir istri mereka di media sosial patut diapresiasi karena hal itu akan membuat efek jera.
“Perlu digarisbawahi si istri enggak bisa seenaknya mengomentari sembarangan. Dari awal harusnya tahu begitu menikahi seorang perwira, baik polisi maupun tentara atau BIN itu kan ada konsekuensinya,” kata Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Unpad Muradi saat dihubungi tadi malam.
Pencopotan sejumlah prajurit TNI itu, kata dia, memenuhi pelanggaran terhadap UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, yang salah satunya harus mematuhi pimpinan. “Pimpinan di TNI telah mengeluarkan perintah melarang untuk berpolitik praktis, lalu dilarang mengomentari kegiatan politik, dan juga menghina pemerintah,” jelasnya.
Sebelumnya, jabatan Komandan Distrik Militer 1417/Kendari, Sulawesi Tenggara, diserahterimakan dari Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infanteri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143/Haluoleo, di Kendari, Sabtu (12/10). Hendi juga diganjar sanksi militer, yaitu penahanan ringan selama 14 hari.
Pergantian puncuk komando Distrik Militer 1417/Kendari terkesan mendadak menyusul keputusan hukuman dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.
Pemberhentian Hendi sebagai buntut dari postingan istrinya terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan, Wiranto di Pandeglang, Banten, beberapa hari lalu.
Selain Hendi, dua anggota TNI juga mendapatkan hukuman atas kasus serupa, yaitu Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya dan Sersan Dua Z. Ketiga istri anggota TNI itu terancam menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 8/2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Muradi, selama ini pemerintah mengabaikan hujatan yang menyerang langsung pimpinan TNI atau polisi. Dengan pencopotan itu, bisa dijadikan efek jera untuk berhati-hati dalam memberikan komentar. “Selama empat tahun ini pemerintah diam saja soal penghinaan kepada atasan perwira. Kali ini bisa membangun efek jera. Hukuman itu bisa berlapis karena bisa saja si istri kena pelanggaran UU ITE,” pungkasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara AKB Harry Golden Hart mengatakan pihaknya sudah menerima laporan istri Kol Hendi, Irma Zulkifli Nasution. “Pengaduan dari Pom TNI,” kata Harry, kemarin. Demikian pula kasus Sersan Dua Z, istrinya, L, sudah dilaporkan ke Polres Cimahi, Jawa Barat. (Ins/Tri/Ant/X-4)
Studi terbaru Pew Research Center mengungkap alasan di balik penggunaan media sosial oleh remaja. Dari hiburan di TikTok hingga koneksi di Snapchat, simak dampaknya.
Pemerintah Norwegia akan ajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi lindungi kesehatan mental dan membatasi pengaruh algoritma pada anak.
Informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh jurnalis, tetapi juga oleh influencer yang mengemas isu publik menjadi konten singkat, cepat, dan menarik perhatian.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
KPAI mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved