Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan pihaknya telah memintai keterangan dari pengurus nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Dandhy Laksono sebagai tersangka terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ada, semalam kami lakukan penangkapan. Dugaan terkait UU ITE," kata Iwan dimintai keterangannya, Jumat (27/9).
Dandhy ditetapkan sebagai tersangka karena postingannya di media sosial. Oleh karena itu, pihak kepolisian memintai keterangan Dandhy terkait postingan yang diduga mengandung unsur provokasi tersebut.
"Ada postingannya di media sosial yang setelah kita analisis itu mengandung provokasi," sebutnya.
Iwan mengatakan, Dandhy telah dipulangkan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Semalam kita periksa saja. Sudah dipulangkan kok, ya memang kita nggak melakukan penahanan," lanjutnya.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Dandhy Laksono tak Ditahan
Sebelumnya, Dandhy ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (27/9) malam di kediamannya yang terletak di Jl Sangata 2 Blok i-2 No.16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi.
Kuasa Hukum Dandhy, Feri, menjelaskan penangkapan Dandhy terkait dengan lima kicauannya dalam utas Twitter ihwal Kerusuhan di Wamena, Papua pada tanggal 23 September 2019.
Penangkapannya mendapat sorotan dari banyak pihak. Menurut AJI, penangkapan Dandhy bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Setidaknya ada dua sikap yang dinyatakan AJI:
1. Mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
2. Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.(OL-5)
Studi terbaru Pew Research Center mengungkap alasan di balik penggunaan media sosial oleh remaja. Dari hiburan di TikTok hingga koneksi di Snapchat, simak dampaknya.
Pemerintah Norwegia akan ajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi lindungi kesehatan mental dan membatasi pengaruh algoritma pada anak.
Informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh jurnalis, tetapi juga oleh influencer yang mengemas isu publik menjadi konten singkat, cepat, dan menarik perhatian.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
KPAI mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
Tewasnya gembong narkoba El Mencho memicu kerusuhan hebat di Meksiko. Blokade jalan dan pembakaran terjadi, hingga maskapai internasional batalkan penerbangan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Bagi warga negara ganda AS-Iran, kedutaan menegaskan bahwa mereka harus menggunakan paspor Iran untuk keluar dari negara tersebut.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait kerusuhan yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved