Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) masih sangat tepat dan relavan. Maka itu, menurut Samad, revisi terhadap UU KPK tidak perlu dilakukan.
"Menurut saya, UU KPK yang ada sekarang ini masih sangat tepat untuk diberlakukan. Sangat tepat dan relevan. Kalau kita ingin menjaga marwah KPK maka biarkan UU KPK yang ada sekarang ini masih tetap berlaku," kata Samad dalam diskusi yang bertajuk 'KPK adalah Kunci' di De Consulate Resto Lounge, Jakarta, Sabtu (7/9).
Hanya, sambung Samad, jika suatu hari nanti ada hal-hal dalam UU KPK yang tidak sesuai lagi dengan kondisi saat itu, UU KPK sangat dimungkinkan untuk dilakukan revisi.
Adapun terkait yang disampaikan Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, bahwa usulan poin-poin revisi UU KPK itu disampaikan oleh KPK kepada DPR pada November 2015, menurut Samad, itu kemungkinan saat KPK dipimpin oleh Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
"Saat saya dan teman memimpin, kita tidak pernah punya usulan seperti yang disampaikan Arteria, saya enggak tau kalau ini usulan dari Plt. Kalau ini benar usulan dari Plt, maka ini menyalahi, karena Plt punya aturan tersendiri, enggak boleh mengeluarkan kebijakan yang strategis," tutur Samad.
Jika memang benar Plt Ruki yang mengusulkan poin-poin usulan revisi UU KPK tersebut, menurut Samad, Ruki pun telah menyalahi aturan.
"Berarti Plt melakukan pelanggaran juga. Plt punya garis apa yang bisa dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan bola panas seputar revisi UU KPK saat ini berada di tangan Presiden Joko Widodo. Ia pun berharap Jokowi tidak mendukung revisi tersebut.
"Kita harapkan Presiden tidak mendukung revisi UU KPK karena ini menjadi penting, sudah banyak tokoh publik yang bersuara. Sikap dari Presiden ketika proses pemilihan pimpinan KPK yang tidak mendengar suara masyarakat, harapannya tidak terulang kembali ketika proses revisi UU KPK," tandasnya. (OL-09)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved