Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Ahmad Heryawan selaku mantan Gubernur Jawa Barat untuk menjadi saksi IWK (Iwa Karniwa) sudah menghubungi KPK dan pemeriksaan yang bersangkutan dijadwalkan ulang besok, Selasa (27/8)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (26/8).
Baca juga: KPK Panggil Aher Terkait Suap Meikarta
Selain Aher, seorang saksi lainnya, yaitu Soetono Toere yang berdasarkan jadwal diperiksa hari ini juga sudah diperiksa pada hari Kamis (22/8).
"Hari ini penyidik memeriksa seorang saksi atas nama James Yehezkeil dari swasta dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," tambah Febri.
Penyidik mendalami keterangan James terkait dengan pencalonan tersangka Iwa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Pada hari Jumat (23/8), KPK juga sudah memeriksa pasangan Aher saat memerintah, yaitu mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizar.
Deddy dikonfirmasi soal rapat-rapat di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. BKPRD Jabar saat itu dipimpin oleh Deddy Mizwar.
KPK mengumumkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 s.d. sekarang Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus tersebut pada tanggal 29 Juli 2019. Selain Iwa, KPK juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.
Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada tanggal 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah,
pejabat di pemkab Bekasi, dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis, yaitu Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara; Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara; Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara; Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya, Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara; Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara; Henry Jasmen P. Sitohan divonis 3 tahun penjara; Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara; dan Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.
Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan/atau pejabat lain di Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait dengan enam aspek yang cukup sistematis untuk memengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:
a. Pengerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah
(IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.
b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.
e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup
f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (OL-6)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved