Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LIMA orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kota Dumai dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu (21/8).
Lima PNS diperiksa dalam kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 dengan tersangka Zulkifli AS alias ZAS.
"Lima orang tersebut diagendakan diperiksa untuk tersangka ZAS dalam kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Empat dari lima saksi itu merupakan PNS di Dinas Pendidikan Kota Dumai, mereka yakni Misdiono, Ridwan, Widodo dan Indra Syarif. Sementara satu orang lainnya ialah Vera Chintia selaku PNS di Dinas PUPR Kota Dumai.
Zulkifli telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menyuap Yaya Purnomo selaku pejabat Kementerian Keuangan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura dan rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.
Selain itu Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya.
Atas perbuatannya tersebut, Zulkifli dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-09)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved