Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Panggil Dua Saksi dalam Kasus Suap Meikarta

M Ilham Ramadhan Avisena
20/8/2019 13:46
KPK Panggil Dua Saksi dalam Kasus Suap Meikarta
Iwa Karniwa(ANTARA/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam perkara suap pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi untuk tersangka Iwa Karniwa (IWK).

Dua saksi itu yakni anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasito dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi untuk tersangka IWK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).

Sebelumnya, Rabu (31/7), KPK menggeledah ruangan Iwa ketika menjabat sebagai Sekretaris Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung. Setelah ruang Sekda, turut digeledah pula Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang.

Kemudian KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Iwa, Sabtu (3/8).

Baca juga: Lima Saksi Dipanggil Dalam Perkara Suap DAK Dumai

Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) serta beberapa barang elektronik.

Dalam perkara yang menjerat Iwa, KPK menduga Neneng Rahmi Nuliani selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi menerima uang terkait pengurusan RDTR dan memberikannya kepada beberapa pihak guna memperlancar proses pembahasannya.

Raperda terkait RDTR tersebut urung rampung, Neneng Rahmi bertemu dengan Iwa selaku Sekda Provinsi Jawa Barat. Neneng mendapatkan kabar kalau Iwa meminta uang sebesar Rp1 miliar untuk penyelesaian RDTR.

Permintaan itu diteruskan pada salah satu pegawai PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng Rahmi melalui perantara menyerahkan uang kepada Iwa dengan total Rp900 juta.

Atas perbuatannya Iwa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya