Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENEGAKAN hukum terhadap kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi perlu dilakukan melalui koordinasi dari berbagai instansi. Hal itu dilakukan guna melaksanakan peraturan presiden tentang reformasi birokrasi.
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Makmur Marbun, mengatakan pihaknya telah mengupayakan koordinasi yang intens dengan Kemenpan RB dan KPK dalam penegakkan hukum bagi ASN.
Baca juga: 168 ASN Terlibat Korupsi Belum Diberhentikan Kemendagri
"Memang fakta real yang ditemukan perbedaan data antara kami dengan BKN terus terang ada beberapa perbedaan data, itu kita luruskan, tapi komunikasi yang sangat intens kita satukan, kita tetap progres secara paralel supaya penegakkan hukum tetap kita dorong," kata Makmur dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/8).
Sebanyak 2.357 ASN yang harus diberhentikan dengan tidak hormat, 2.259 diantaranya ada di lingkup Pemerintah Daerah dan 98 lainnya berada di instansi pusat.
"Tercatat hingga 5 Agustus 2019, berdasarkan data penyesuaian, masih ada 168 ASN di tingkat instansi di daerah yang belum diproses oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," ujar Makmur.
Makmur mengatakan, dari 168 ASN yang belum diproses tersebut 10 diantaranya merupakan PNS di lingkup provinsi, 139 PNS di lingkup Kabupaten/Kota dan 19 orang lainnya merupakan PNS kota.
Makmur menambahkan, pihaknya kerap menemui kesulitan dalam memberhentikan ASN yang terjerat korupsi. Sebab, dari 2.345 ASN yang terlibat korupsi, terdapat masalah yang berbeda satu dengan yang lain.
"Memang kami memahami tidak mudah melakukan ini karena kejadiannya sudah cukup lama, ada beberapa diantarnya kepala daerahnya sudah tidak ada lagi, ada beberapa ASN yang sudah meninggal dunia, ada yang sudah pensiun, mutasi, dan sebagainya," terang Makmur.
Menurutnya, kewenangan untuk memberhentikan ASN yang terjerat korupsi berada dikewenangan PPK. Namun Makmur merasa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) belum bisa menjalankan perannya dengan optimal.
"Kita mengetahui bersama UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itu mengatakan yang diberi otoritas memberikan sanksi kepada ASN yang telah terbukti melanggar adalah PPK," imbuhnya.
Baca juga: Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 29 Tokoh
"Untuk di tingkat Nasional, PPK nya ada Menteri masing-masing atau Kepala Badan, untuk Provinsi yang menjadi PPK nya Gubernur, Kota/Kabupaten PPK nya di Wali Kota/Bupati, kewenangan itu ada PPK. Permasalahannya yang mendorong PPK ini tidak mudah, upaya itu yang terus kita lakukan," sambung Makmur.
Upaya itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat surat kedudukan bersama untuk percepatan pemberhentian pegawai negeri sipil yang status hukumnya inkrah dalam kasus tindak pidana korupsi dan suap yang berkaitan dengan jabatannya. (OL-6)
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri mempercepat penegasan batas desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP).
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad mengkritik wacana pengenaan denda bagi warga yang KTP elektronik atau e-KTP hilang.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Ia mengharapkan para kepala daerah dari mulai gubernur hingga kepala desa dan kelurahan segera membentuk desa siaga TB.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ingatkan RUU Perampasan Aset jangan jadi celah 'hanky-panky' atau penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum penegak hukum.
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved