KPK Geledah Kediaman Eks Kepala Bappeda Jawa Timur

Rahmatul Fajri
09/8/2019 17:38
KPK Geledah Kediaman Eks Kepala Bappeda Jawa Timur
Juru bicara KPK Febri Diansyah(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, Zainal Abidin, di Jalan Asem 1 No. 2, Surabaya, Jawa Timur.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan dilakukan untuk pengembangan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018. Pada kasus suap ini, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono ditetapkan menjadi tersangka.

"Sedang berlangsung penggeledahan di rumah Zainal Abidin Jl. Asem no. 1," kata Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (9/8).

Selain menggeledah, Febri mengatakan tim KPK juga melakukan rekonstruksi perkara di rumah Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jatim Budi juniarto.

Sebelumnya, Budi pernah diperiksa KPK pada Jumat (26/7) bulan lalu. Kediamannya juga pernah digeledah KPK pada Kamis (11/7) bulan lalu.

"Saat ini juga sedang rekonstruksi di rumah Budi Juniarto," imbuh Febri.

Baca juga: KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Sebagai Tersangka

Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Jalan Johar Surabaya, Kamis (8/8) malam. Hal itu dilakukan setelah KPK menggeledah tiga lokasi di Surabaya, satu hari sebelumnya.

Tiga lokasi yang digeledah lebih dulu yakni Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Jalan Achmad Yani Surabaya, Rumah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Fattah Jasin yang terletak di kawasan Nginden Intan Tengah, Surabaya, dan rumah mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Achmad Sukardi di Surabaya.

Seperti diketahui, Supriyono diduga menerima uang sebanyak Rp4.880.000.000. Uang itu diterimanya selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulangagung Syari Mulyo terkait pembahasan APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Uang itu sebagai syarat pengesahan APBD atau APBD Perubahan. Khususnya untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar guna mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun bantuan provinsi.

Uang untuk Supriyono itu dikumpulkan Syahri Mulyo dari uang fee para kontraktor di Tulungagung. Dalam persidangan sebelumnya, terungkap aliran suap untuk Supriyono sebanyak Rp3.750.000.000.

Rinciannya, fee proyek APBD murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut-turut pada 2014-2017 sebesar Rp500.000.000 setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar. Kemudian, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750.000.000 sejak 2014-2018.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya