Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta publik untuk bersabar soal penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi KTP-E. “Tunggu sajalah,” ucapnya singkat saat dihubungi, Minggu (4/8).
Sebelumnya, pada awak media, Laode mengatakan akan mengumumkan secara resmi tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu pekan ini.
“Untuk KTP ini mungkin akan diumumkan Senin atau Selasa,” kata Syarif di Gedung KPK, Jumat (2/8).
Di lain kesempatan, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, menyebut KPK telah membidik empat nama untuk dijadikan tersangka baru dalam kasus ini. Empat tersangka baru itu berasal dari kalangan birokrasi dan swasta.
“Kalau tidak salah, malah ada empat ya mungkin. Kalau tidak salah ada birokrasi, ada swasta,” kata Alex di Gedung KPK, Rabu (31/7).
Namun Alex enggan membeberkan ihwal pengumuman resmi penetapan tersangka korupsi KTP-E itu. “Proses kan masih terus berjalan. Pada saatnya nanti pasti akan kita umumkan,” tukasnya.
Menilik ke belakang pada Senin (1/7), Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI menyebutkan pihaknya telah mengantongi nama dua tersangka baru dalam kasus KTP-E. Namun, sebulan berlalu, lembaga antirasuah itu urung mengumumkan nama tersangka baru.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat delapan tersangka. Tujuh di antaranya sudah divonis bersalah karena terbukti merugikan negara sebanyak Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun itu.
Ketujuh orang itu ialah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga divonis 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara.
Selanjutnya, pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo dihukum 6 tahun penjara, serta Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung yang masing-masing divonis 10 tahun penjara.
Tinggal Markus Nari yang masih dalam proses tahap penuntutan.
Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus itu sejak Juli 2017. Saat masih duduk di Komisi II, ia diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek pengadaan KTP-E periode 2011-2013 tersebut. (Mir/P-2)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved