Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Jokowi Tetap Targetkan 3 Bulan Tim Teknis Selesaikan Kasus Novel

Akmal Fauzi
01/8/2019 13:28
Jokowi Tetap Targetkan 3 Bulan Tim Teknis Selesaikan Kasus Novel
Penyidik senior KPK Novel Baswedan(MI/Rommy Pujianto)

Presiden Joko Widodo merespons surat perintah Kapolri terkait pemberian waktu enam bulan untuk tim teknis menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Jokowi menegaskan tetap memberi target tiga bulan untuk Polri mengungkap kasus tersebut.

Presiden menjelaskan, tim teknis harus mengungkap pelaku dan menuntaskan kasus Novel dalam jangka tiga bulan, seperti target yang disampaikannya beberapa waktu lalu. Jokowi mengatakan jika tim teknis kasus Novel telah tiga bulan bekerja, wartawan dapat kembali bertanya kepadanya.

“Berjalan aja belum, kalau udah berjalan tiga bulan tanyakan kepada saya," kata Jokowi di Statiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Kamis (1/8).

Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan memberi waktu tiga bulan ke tim teknis bentukan Kapolri menyelesaikan kasus tersebut setelah dirinya menerima hasil rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) Polri kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

“Oleh sebab itu, kalau Kapolri sampaikan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin diselesaikan," ungkap Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7) lalu.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menandatangani surat perintah pembentukan Tim Teknis untuk bekerja. Tito memberikan waktu Tim Teknis untuk mengungkap kasus penyerangan yang dialami Novel itu selama enam bulan atau tiga bulan lebih lama dari waktu yang diminta Presiden. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya