Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang ada di daerah perlu dilakukan pembaruan.
Pembaruan itu bertujuan untuk membentuk independensi APIP yang selama ini terbilang lemah.
"Kemarin kita sudah usulkan ke pemerintah, ke presiden, dan kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendagri dan Menpan RB. Kalau saya baca dari perubahannya, APIP untuk tingkat II itu SK-nya itu Gubernur kemudian APIP tingkat provinsi SK-nya Mendagri," kata Alex di gedung KPK, Rabu (31/7).
Pernyataan Alex itu merupakan respon dari maraknya kasus jual beli jabatan yang terjadi di daerah. KPK, kata Alex, kerap menerima laporan dari masyarakat terkait jua beli jabatan di beberapa daerah.
Menjamurnya kasus tersebut, kata Alex, disebabkan para pejabat yang ada di daerah merasa sedang tidak diawasi. Sehingga praktik korup kerap terjadi diikuti dengan fungsi APIP yang minim.
Pembaruan APIP yang independen dan berintegritas, lanjut Alex, setidaknya diharapkan mampu mengambil peran tentang pencegahan korupsi di daerah, utamanya yang berkaitan dengan jabatan.
Menurutnya, tindakan itu tidak dapat selesai bila APIP yang ada saat ini terus dipertahankan. "Selama ini kan kita lihat banyak daerah itu APIP di inspektorat itu orang-orang buangan.
Susah kan kalau isinya orang-orang bermasalah. Bagaimana APIP diharapkan bisa mengungkap masalah tapi dia sendiri punya masalah," imbuh Alex.
"Kalau hanya mengandalkan KPK di sini, rasa-rasanya satu abad lagi tidak selesai-selesai (kasus korupsi di daerah)," pungkasnya. (Mir/A-3)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved