Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Front Pembela Islam (FPI) belum menyerahkan seluruh berkas persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan. Dari 20 berkas yang diminta, FPI baru menyerahkan 12.
"Yang sudah disetor 12 (berkas), kurang delapan," ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo, kepada Medcom.id, kemarin.
Soedarmo tidak hafal rincian berkas yang telah diserahkan. Namun, beberapa dokumen yang masih kurang di antaranya surat rekomendasi dari instansi pemerintah, yakni Polri dan Kementerian Agama.
Selain rekomendasi, ia menyebut ada dokumen anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI yang bermasalah. Pasalnya, dokumen tersebut harus ditandatangani seluruh pengurus ormas. Sejauh ini yang disetor baru sebagian saja.
Soedarmo menyebut pernah menerima AD/ART itu, tapi dikembalikan. "Ini kan masih verifikasi tahap awal kan, dari 20 kan ini yang lengkap kami centang-centang," jelasnya.
Partai Gerindra meminta pemerintah tidak mempersulit perpanjangan izin FPI. Gerindra menilai kehadiran FPI selama ini sudah memberi kontribusi yang positif bagi masyarakat.
"Bagi kami sebaiknya pemerintah tidak perlu mempersulit perpanjangan izin FPI ini. Mau dilihat dari sisi mananya pemerintah tidak memberikan perpanjangan izin? Rasanya tidak ada," kata Wakil Sekjen DPP Partai Gerindra Andre Rosiade di Jakarta, kemarin.
Andre menjelaskan, jika mempersoalkan aspek ideologi, pemerintah tinggal membuka saja AD/ART FPI.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memastikan pemrosesan SKT FPI sesuai prosedur. Tidak ada politisasi yang merugikan salah satu pihak.
"Enggak ada (politisasi). Yang ditelaah oleh Dirjen Polpum tidak hanya FPI, ada 400 ribu lebih ormas yang terdata, baik di Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, dan sebagainya," ujar Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, kemarin.
Tjahjo menyebut wajar penerbitan SKT ormas memakan waktu. Pihaknya harus melakukan sederet urusan administrasi, mulai penelahaan AD/ART hingga rekam jejak ormas dalam menjalankan tugas. (Ths/P-2)
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Pro dan kontra juga akan terjadi dikalangan internal sendiri dimana sebagian dari pemuda-pemuda ormas ini yang masuk serta aktif di lembaga non pemerintah dibidang lingkungan.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah resmi menyatakan bakal ikut mengelola pertambangan dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
menyambut baik rencana Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP). MUI hanya berpesan agar pengelolaan tambang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved