Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan terduga kerusuhan 22 Mei 2019. Pasalnya, ungkap pengacara LBH Jakarta Shaleh Al Ghifary, penyidik ternyata tidak melibatkan orangtua salah satu terduga kerusuhan 22 Mei 2019, FY, yang merupakan anak berusia 17 tahun. “Berdasarkan BAP, FY ternyata telah memiliki penasihat hukum yang ditunjuk oleh kepolisian. “Seharusnya orangtuanya dilibatkan karena anak-anak belum bisa melakukan pemberian kuasa,” kata Shaleh ketika konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Shaleh menilai proses pendampingan terhadap FY yang tidak mendapatkan persetujuan orangtua atau walinya otomatis gugur demi hukum. Ia menilai penyidik telah melanggar Pasal 23 ayat (1) UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Penyidik ketika memeriksa ABH diduga melanggar UU yang menyatakan dalam setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib diberi bantuan hukum dan didampingi pembimbing kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Shaleh.
Pada kesempatan itu, Staf Pembela HAM KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, mengatakan pihaknya meminta Kapolri Tito Karnavian mengusut oknum polisi Polsek Metro Gambir yang diduga melakukan kekerasan terhadap dua anak GL, 17, dan FY, 17, yang merupakan terduga dalam kerusuhan 22 Mei. “Kapolri melalui Kabareskrim Polri segera menyidik polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak itu,” katanya.
Andi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari dua anak itu dan keluarga mereka, keduanya mengaku mendapatkan kekerasan berupa pukulan di bagian dada dan punggung ketika digiring dan ditahan di Polsek Gambir. Selain itu, keduanya mengaku dipaksa direndam di kolam air kotor, serta dimasukkan ke mobil boks dengan tangan terikat dan udara yang sempit. (Faj/P-4)
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved