KPK Kembali Sita Aset Mantan Bupati Kukar

M. Ilham Ramadhan Avisena
24/7/2019 23:09
KPK Kembali Sita Aset Mantan Bupati Kukar
Juru bicara KPK Febri Diansyah(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset  tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari alias RW.

"Hari ini dilakukan penyitaan terhadap aset tersangka RW, jadi salah satu rumah tanah dan bangunan tentu saja di Villa Tamara Samarinda," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (24/7).

Selain itu, KPK, sambung Febri, juga memeriksa enam orang saksi dalam kasus yang sama.  Lima di antaranya diperiksa di Polres Samarinda.

"Ada yang diperiksa di KPK dan ada yang di Polresta Samarinda," jelas Febri.

Sebelumnya, pada (19/7) Febri mengungkapkan, KPK menyita aset milik Rita hingga mencapai Rp70 miliar. Nantinya hasil penyitaan itu akan dibuktikan apakah aset tersebut merupakan hasil korupsi atau pencucian uang.

"Ini bagian dari upaya KPK untuk terus melakukan Asset Recovery atau pengembalian aset ke negara kembali dalam kasus kasus gratifikasi dan pencucian uang," ujarnya.

Baca juga: Kivlan Zein Sertakan 19 Bukti untuk Dukung Materi Praperadilan

Dalam upaya mengusut kasus TPPU ini, KPK juga telah memeriksa Rita sebagai saksi untuk Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara.

Rita saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu seusai dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,720,440,000 serta suap senilai Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap R 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.

Namun hakim menilai Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,720,440,000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Sementara Khairudin dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan pertama yaitu pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP, Rita dianggap terbukti menerima gratifikasi Rp110,720,440,000 melalui Khairudin.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Khairudin dan Rita dalam tiga perkara korupsi. Pertama, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga menerima Rp436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai bupati Kutai Kartanegara.

Selain itu, Rita dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Rita diduga menerima Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya