Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kembali permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"(Putusan) itu merupakan peneguhan bahwa lembaga yang berwenang menangani administrasi TSM adalah Bawaslu dan itu sudah dinyatakan kembali oleh MA dengan menolak permohonan perkara (kubu) 02," ungkap anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/7).
Baca juga: MA Tolak Kasasi Kedua Prabowo-Sandi soal TSM
Seperti diketahui, MA menolak gugatan terhadap obyek permohonan terkait putusan Bawaslu yang sebelumnya telah menolak laporan TSM yang diajukan kubu Prabowo-Sandi. Putusan itu tertuang pada Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/-00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.
Menurut MA, obyek permohonan Prabowo-Sandi tersebut sudah tidak relevan lagi karena pernah ditolak MA pada 26 Juni 2019.
"MA mengatakan mereka tidak berwenang. Kemudian juga keputusan yang semestinya dijadikan dasar untuk menggugat ke MA, itu pun tak ada. Dan substansi persoalannya sampai dengan putusan Kemarin, MA sudah teguh kepada yuridiksi yang dimiliki," jelas Fritz.
Adapun, MA juga menolak obyek permohonan Prabowo-Sandi soal Keputusan KPU Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Penolakan diberikan karena obyek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon tidak pernah diperkarakan. (OL-6)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved