KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Inneke

M Ilham Ramadhan Avisena
01/7/2019 21:40
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Inneke
Inneke Koesherawati(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya menjadwalkan ulang kepada Inneke Koesherawati sebagai saksi terkait pembahasan dan pengesahan rencana kerja dan anggaran Kementerian dan Lembaga dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI untuk tersangka koorporasi PT Merial Esa.

"Hari ini yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan KPK. Untuk itu pemeriksaan dijadwalkan 4 Juli 2019," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/7).

Selain Inneke, KPK juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada Danang Sriradityo Hutomo yang beralasan baru menerima surat panggilan hari ini.

Dalam kasus ini PT Merial Esa ditetapkan sebagai tersangka koorporasi karena diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.


Baca juga: Tersangka Baru Kasus KTP-E dari Kalangan Pengusaha dan Birokrat


PT Merial Esa juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Uang senilai Rp 60 miliar dari rekening PT ME terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring Bakamla RI juga telah dibekukan oleh KPK.

Pembekuan uang tersebut merupakan bagian dari upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh tersangka sebagai akibat dari suap yang diberikan pada Fayakhun Andriadi, tersangka lain dalam kasus ini yang sedang menjalani masa hukumannya untuk mengurus anggaran di Bakamla.

PT Merial Esa merupakan korporasi kelima yang diproses KPK. Sebelumnya, KPK telah memproses tiga korporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus pidana pencucian uang.

Empat perusahaan lain, yakni PT Duta Graha Indah yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, dan PT Tradha (tersangka pencucian uang).

PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya