Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya menjadwalkan ulang kepada Inneke Koesherawati sebagai saksi terkait pembahasan dan pengesahan rencana kerja dan anggaran Kementerian dan Lembaga dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI untuk tersangka koorporasi PT Merial Esa.
"Hari ini yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan KPK. Untuk itu pemeriksaan dijadwalkan 4 Juli 2019," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/7).
Selain Inneke, KPK juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada Danang Sriradityo Hutomo yang beralasan baru menerima surat panggilan hari ini.
Dalam kasus ini PT Merial Esa ditetapkan sebagai tersangka koorporasi karena diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.
Baca juga: Tersangka Baru Kasus KTP-E dari Kalangan Pengusaha dan Birokrat
PT Merial Esa juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Uang senilai Rp 60 miliar dari rekening PT ME terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring Bakamla RI juga telah dibekukan oleh KPK.
Pembekuan uang tersebut merupakan bagian dari upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh tersangka sebagai akibat dari suap yang diberikan pada Fayakhun Andriadi, tersangka lain dalam kasus ini yang sedang menjalani masa hukumannya untuk mengurus anggaran di Bakamla.
PT Merial Esa merupakan korporasi kelima yang diproses KPK. Sebelumnya, KPK telah memproses tiga korporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus pidana pencucian uang.
Empat perusahaan lain, yakni PT Duta Graha Indah yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, dan PT Tradha (tersangka pencucian uang).
PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (OL-1)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved