Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menerima apapun keputusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
KPU, sebagai pihak termohon dalam sidang PHPU itu, bahkan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan MK. Bahkan, bila nantinya MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Kalau permohonan (kubu 02) diterima dan diminta PSU ya kami laksanakan. Sangat tergantung dari putusannya apa. Tetapi KPU sudah menyiapkan langkah-langkah terhadap beberapa alternatif putusan," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Jakarta, Rabu (26/6).
Dalam gugatannya, BPN 02 diketahui meminta majelis Hakim Konstitusi untuk melakukan PSU di 12 daerah karena dianggap telah terjadi kecurangan.
Baca juga : KPU Yakin Pascaputusan MK Semua Pihak akan Tetap Damai
Adapun daerah tersebut ialah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.
Menurut Viryan, Pascaputusan MK, KPU akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Dalam waktu tiga hari pascaputusan MK, KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih.
Namun, untuk putusan lainnya misalnya soal PSU akan terlebih dahulu dibahas teknis persiapannya dalam rapat pleno tersebut.
"Tiga hari itu yang jelas kalau misalnya ada item (putusan) PSU, ya kami langsung menyiapkan dan membuat tahapan terkait dengan PSU. Misalnya soal tanggalnya kapan, persiapan logistiknya bagaimana, dan lainnya," kata Viryan.
"Intinya, kami sudah menyiapkan langkah-langkah, baik apabila permohonan BPN diterima ataupun tidak. Apapun putusan MK akan KPU tindaklanjuti dan akan dibahas dalam rapat pleno dulu," tandasnya. (OL-7)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved