Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA hukum pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menuturkan pihaknya akan mempertimbangkan jumlah saksi yang hadir dalam sidang ke-4 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6).
Jumlah saksi yang hadir dari pihak KPU pada hari ini jumlahnya bisa saja tidak sebanyak jumlah saksi yang dihadirkan kubu pemohon yaitu Prabowo-Sandi.
Ali melanjutkan KPU sebagai pihak termohon masih mepertimbangkan apakah perlu menghadirkan saksi atau tidak dalam lanjutan sidang gugatan sengketa Pilpres 2019.
Pihak termohon menilai keterangan yang sudah disampaikan deretan saksi Prabowo-Sandi tidak relevan.
"Kita masih bahas perlu tidaknya saksi karena kami menilai saksi yang dihadirkan pemohon tidak ada yang relevan," ungkap Ali saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/6).
Baca juga: Hari Ini, MK akan Periksa Saksi dari KPU
Pada hari sebelumnya, MK telah memeriksa 14 saksi dan 2 ahli dari kubu Prabowo-Sandi. Pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu hingga 20 jam.
Namun, Ali mengatakan semua saksi Prabowo-Sandi yang memberikan keterangan justru diklaim telah menguntungkan KPU sebagai pihak termohon.
"Kita lihat nanti perlu menghadirkan berapa saksi karena saksi pemohon malah menguntungkan KPU," tutur Ali
Sidang ke-4 rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB. Mundur 4 jam dari jadwal awal yang semula pukul 09.00 WIB.
Mundurnya jadwal sidang dikarenakan pada hari sebelumnya MK baru menyelesaikan sidang pemeriksaan saksi Prabowo-Sandi hingga Kamis (20/6) pukul 05.00 WIB. Atas alasan kelelahan, MK akhirnya memberi kesempatan pada para pihak untuk beristirahat. (OL-2)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved