Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU Pertimbangkan Jumlah Saksi

Putra Ananda
20/6/2019 12:00
KPU Pertimbangkan Jumlah Saksi
Kuasa hukum KPU sebagai pihak termohon Ali Nurdin(MI/ROMMY PUJIANTO )

KUASA hukum pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menuturkan pihaknya akan mempertimbangkan jumlah saksi yang hadir dalam sidang ke-4 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6).

Jumlah saksi yang hadir dari pihak KPU pada hari ini jumlahnya bisa saja tidak sebanyak jumlah saksi yang dihadirkan kubu pemohon yaitu Prabowo-Sandi.

Ali melanjutkan KPU sebagai pihak termohon masih mepertimbangkan apakah perlu menghadirkan saksi atau tidak dalam lanjutan sidang gugatan sengketa Pilpres 2019.

Pihak termohon menilai keterangan yang sudah disampaikan deretan saksi Prabowo-Sandi tidak relevan.

"Kita masih bahas perlu tidaknya saksi karena kami menilai saksi yang dihadirkan pemohon tidak ada yang relevan," ungkap Ali saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/6).

Baca juga: Hari Ini, MK akan Periksa Saksi dari KPU

Pada hari sebelumnya, MK telah memeriksa 14 saksi dan 2 ahli dari kubu Prabowo-Sandi. Pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu hingga 20 jam.

Namun, Ali mengatakan semua saksi Prabowo-Sandi yang memberikan keterangan justru diklaim telah menguntungkan KPU sebagai pihak termohon.

"Kita lihat nanti perlu menghadirkan berapa saksi karena saksi pemohon malah menguntungkan KPU," tutur Ali

Sidang ke-4 rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB. Mundur 4 jam dari jadwal awal yang semula pukul 09.00 WIB.

Mundurnya jadwal sidang dikarenakan pada hari sebelumnya MK baru menyelesaikan sidang pemeriksaan saksi Prabowo-Sandi hingga Kamis (20/6) pukul 05.00 WIB. Atas alasan kelelahan, MK akhirnya memberi kesempatan pada para pihak untuk beristirahat. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya