Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta memvonis mantan anggota DPRD Sumatra Utara, Ferry Suando, dengan kurungan penjara selama empat tahun.
"Menyatakan terdakwa Ferry Suando Kaban terbukti sah melakukan tipikor bersama-sama dan berlanjut dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap Ferry pidana penjara 4 tahun denda Rp300 juta diganti kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Joni dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/6).
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan mengharuskan Ferry membayar uang pengganti sebesar Rp752 juta bila tidak membayar, maka Ferry akan dipidana selama 7 bulan.
"Pencabutan hak dipilih selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya," tambah Hakim Joni.
Ferry terbukti menerima 'uang ketok' senilai Rp725 juta dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Pertimbangan hakim yang memberatkan Ferry ialah ia dinilai tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan.
Baca juga: Kriteria Capim KPK Versi ICW : Rekam Jejak Bersih dan Berani
Sementara hal yang meringankan yaitu Ferry telah mengembalikan sebagian uang senilai Rp20 juta.
Vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Ferry divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan kedua Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ferry diketahui pernah buron selama 4 bulan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 September 2018 karena Ferry mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan jelas.
Baru pada 11 Januari 2019, Ferry ditemani sang istri mendatangi Polsek Kelapa Dua. Setelah melalui pemeriksaan singkat, Ferry diserahkan ke KPK ditemani istrinya. Pada hari itu juga ia ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih hingga saat ini.
Atas putusan itu, Ferry dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (OL-1)
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
Asror alias Ruben yang juga mantan Wakil Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) didalami keterkaitannya dengan proyek pengadaan tenaga outsourcing yang berlangsung
KPK mengungkap tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD hanya 41,22%. Simak alasan mengapa transparansi harta penting untuk melindungi legislator dari fitnah dan konflik kepentingan
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Pengecekan terhadap kekokohan pohon dan tiang reklame perlu dilakukan secara menyeluruh. Sebab, sejumlah pohon di Kota Bandung dinilai sudah mulai keropos dan rawan tumbang
Redi juga menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) terkait kewajiban penyerahan 20% lahan kepada negara.
Promo ini menyasar layanan kelas eksekutif pada KA Sribilah Utama relasi Stasiun Medan menuju Stasiun Tebingtinggi, Kisaran, hingga Rantauprapat.
Polda Sumut tetapkan dua tersangka kasus tambang emas ilegal (PETI) di Sungai Batang Gadis. Polisi buru aktor intelektual dan panggil 3 perusahaan alat berat.
Untuk mengantisipasi dampak lanjutan akibat cuaca ekstrem, pemprov sudah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca pada 18-21 Februari di Bandara Silangit dan Bandara Kualanamu.
SUMATRA Utara disebut sebagai wilayah dengan penerapan sanksi hukum paling ekstrem bagi para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved