Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sidang Lanjutan di MK, KPU Siapkan Data Jawab Gugatan 02

Melalusa Sushtira Khalida
16/6/2019 21:45
Sidang Lanjutan di MK, KPU Siapkan Data Jawab Gugatan 02
Ketua KPU Arief Budiman saat memberikan tanggapan dalam sidang PHPU di MK(Antara/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemilihan Umum memastikan pihaknya sudah mempersiapkan diri dengan data-data untuk melakoni sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6) nanti.

Ketua Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin mengatakan, pihaknya sudah siap untuk memberikan jawaban atau tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu.

"Kami sih sudah siap ya, semua jawabnya juga sudah siap. Data-data dan alat bukti juga sudah siap, dan tuduhan itu kan nggak ada yang signifikan lah begitu," ujar Ali saat dihubungi Media Indonesia pada Minggu (16/6).

Ali mengaku bahwa pihaknya telah siap dengan data-data yang meliputi hampir seluruh tahapan pelaksanaan pemilu, sebagaimana yang dipersoalkan oleh pemohon dalam permohonan.

Baca juga : Gugatan PHPU 02 Dinilai Tumpang Tindih dan Inkonsisten

Tahapan tersebut meliputi tahapan pendaftaran, penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dana kampanye, penghitungan perolehan suara dan rekapnya, serta Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng).

"Semuanya kan sudah terdokumentasi dengan baik ya oleh KPU, sehingga tinggal kita ambil datanya," terang Ali.

Ali kemudian menambahkan, bahwa pihaknya hanya perlu untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) guna mematangkan jawaban yang akan diungkapkan dalam persidangan nanti.

"Tinggal kami kan koordinasi dengan teman-teman KPU daerah untuk melengkapi kalau masih ada yang kurang. Data-data apa yang mau ditambahkan, apa saja tanggapan dari teman-teman kabupaten/kota," tambah Ali.

Sebelumnya, Ali mengatakan bahwa pihaknya akan tetap memberikan jawaban atas perbaikan permohonan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi, sekalipun sejatinya KPU maupun pihak terkait lainnya menolak perbaikan permohonan tersebut.

"Tapi dalam jawaban kami, kami akan sampaikan kami menolak perbaikan permohonan mereka. Kami hormati MK sebagai lembaga yang selama ini dipercaya. Sehingga jika MK tadi memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan perbaikan jawaban, ya kami lakukan," jawab Ali di Gedung MK pada Jumat (14/6).

Ali mengaku bahwa jawaban tersebut disiapkan sebagai bentuk penghormatan terhadap MK yang telah memberikan kesempatan bagi pihaknya untuk menyampaikan jawaban. Selain itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU kepada publik dalam menyelenggarakan pemilu. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya