Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Aktor di Balik Kivlan Diburu

Golda Eksa
12/6/2019 08:15
Aktor di Balik Kivlan Diburu
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal memberikan keterangan pers terkait aksi demonstrasi 22 Mei di Kemenko Polhukam, Jakarta.(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

PENGAKUAN mengejutkan meluncur dari mulut tiga tersangka yang berperan sebagai calon eksekutor pembunuhan.

Mereka ialah HK alias Iwan, IR alias Irwansyah, dan TJ (Tajudin). Pengakuan ketiganya itu ditayangkan dalam sebuah video yang diperlihatkan saat jumpa pers kasus kerusuhan 21-22 Mei di Media Center Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, kemarin.

Dalam jumpa pers itu, Polri mengungkap skenario pembu-nuhan empat tokoh nasional yang notabene mantan jenderal TNI/Polri dan Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya.

Terungkap pula secara benderang benang merah keterlibatan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan politikus PPP Habil Marati. Keduanya diduga merupakan dalang di balik pemufakatan jahat untuk menghabisi target.

Kivlan berperan mencari eksekutor, memerintahkan pembelian senjata api, dan menyerahkan sejumlah uang operasional yang diterima dari Habil kepada orang-orang suruhannya.

Polri bertekad akan mengusut tuntas kasus kerusuhan pada aksi massa 21-22 Mei di Jakarta, serta mencari aktor utama rangkaian kejahatan, yakni kerusuhan, skenario penembakan tokoh nasional, dan rencana makar.

"Prosesnya masih panjang. Kita akan ungkap semuanya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal dalam jumpa pers tersebut.

Informasi yang diterima Media Indonesia menyebutkan bahwa ada tiga orang yang berada di atas Kivlan dan diduga sebagai aktor utama peristiwa itu.  "Tunggu hasil penyidikan," tukasnya.

Polri meringkus enam tersangka selaku eksekutor sekaligus pemilik senjata api. Mereka ialah HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD, dan seorang wanita berinisial AF alias Fifi.  "Uang yang diterima KZ (Kivlan Zein) berasal dari HM (Habil Marati). Tujuan untuk pembelian senjata api, juga memberikan uang Rp60 juta langsung kepada HK untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," kata  Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKB Ade Ary Syam Indradi.

Atas perbuatan itu, imbuhnya, seluruh tersangka terbukti melanggar Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup. Mereka kedapatan memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata api ilegal tanpa hak dan tanpa izin.

Tim Mawar
Mantan anggota Tim Mawar Komando Pasukan Khusus TNI-AD, Letkol (Purn) Fauka Noor Farid, juga bakal diperiksa.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan nama Fauka muncul karena tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Abdul Gani alias Cobra Hercules, salah satu tersangka yang ditangkap saat aksi massa 21-22 Mei berakhir ricuh.

Terkait dengan itu, juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosi-ade, mengatakan pihaknya  akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Danjen Kopassus Soenarko dan Kivlan Zein.

Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie mendesak Polri segera mengungkap aktor utama kerusuhan 21-22 Mei.

"Jangan sampai operasi ini gagal, kemudian ada percobaan berikutnya sampai Oktober," ujar Connie, tadi malam. (Pro/Ths/Mir/AT/x-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya