Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana. Eggi bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar, hari ini.
Surat pemanggilan Eggi beredar di media sosial dan pesan digital Whatsapp. Surat bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum itu ditandatangani Direktur Reskrimum PMJ Kombes Tubagus Ade Hidayat. Pemanggilan itu merupakan buntut dari kasus makar pada 2019.
Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasikan, menegaskan belum mengetahui kebenaran surat itu. Dia mengatakan akan mengecek surat tersebut ke penyidik Ditreskrimum. "Saya cek, ya," kata Yusri, kemarin.
Secara terpisah, Eggi membenarkan adanya surat itu. Namun, ia yang merasa dizalimi aparat mengaku belum bisa memastikan kehadirannya untuk diperiksa. "Ini kasus sudah lama dibuka kembali. Posisi saya dalam kasus yang dituduhkan itu pada 17 April 2019," jelas Eggi.
Sebelumnya, Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan menemukan alat bukti untuk menjerat Eggi. (Ykb/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved