Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Amanat Nasional (PAN) hingga saat ini belum menentukan secara resmi sikap politik mereka.
"Kita masih menunggu proses di Mahkamah Konstitusi dan setelah itu kami akan memutuskan langkah selanjutnya," ujar Wakil Ketua Umum PAN, Bara Hasibuan, ketika dihubungi, Senin (10/6).
Bara mengatakan memang belum ada pembahasan resmi di tubuh partai soal kemungkinan pindah koalisi. Namun, sudah ada beberapa orang yang menyuarakan hal itu di internal partai.
Ia mengatakan bahwa perubahan arah sangat mungkin dilakukan. Kepastiannya akan dibahas pasca pengumuman pemenang pemilu presiden secara resmi oleh KPU dan MK.
Sebelumnya, kubu koalisi 01 meminta Demokrat dan PAN untuk menentukan dengan tegas sikap politik mereka bila ingin bergabung dengan koalisi Jokowi-Amin.
"Sikapnya harus menjadi jelas. Sebagaimana kami yang ada di KIK (Koalisi Indonesia Kerja). Saat ini KIK solid dan untuk kepentingan gotong royong politik kami membuka ruang kerja sama di kabinet," ujar Sekjen NasDem, Johnny G Plate. (A-3)
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved