Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOALISI Indonesia Kerja (KIK) akan lebih intensif membahas posisi pimpinan di DPR dan MPR. Meski untuk pimpinan DPR merupakan hak partai pemenang pemilu, koordinasi dan komunikasi akan tetap dilakukan oleh partai-partai di KIK, khususnya yang memiliki jatah pimpinan DPR berdasarkan hasil pemilu.
"Kami akan bicarakan itu semua untuk memperkuat soliditas," ujar Sekjen NasDem Johnny G Plate di gedung DPR, Jakarta, Senin (10/6).
Johnny mengatakan selain pimpinan DPR dan MPR, parpol KIK juga akan membicarakan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Baik di setiap komisi maupun badan-badan di DPR.
"Kami juga akan mulai membahas bagaimana membentuk formasi alat kelengkapan MPR, panitia AD Hoc dan lain-lain," ungkap Johnny.
Johnny memastikan setiap partai pasti telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk bisa maju sebagai pimpinan legislatif. Begitu juga dalam hal paket pimpinan MPR yang telah sempat disinggung ingin dimiliki oleh beberapa parpol di KIK.
"Kami akan bicarakan itu. Termasuk soal kewenangan-kewenangan DPR dan MPR lainnya untuk memperkuat soliditas. Jadi tidak hanya membicarakan kabinet saja. Kerja sama politik akan dibahas lebih luas," tutur Johnny.
Baca juga: JK Minta Ketua MPR Diisi Kader Golkar, Ketua DPR Milik PDIP
Sebelumnya, pembahasan mengenai pimpinan legislatif memang dikatakan akan mulai intensif dibahas pascaIdul Fitri. Diharapkan sebelum masa jabatan DPR dan MPR 2014-2019 habis sudah ada nama-nama calon pimpinan legislatif untuk periode selanjutnya.
Seperti diketahui, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), pimpinan DPR diserahkan kepada pemenang pemilu sesuai urutan kursi di DPR. Sementara pimpinan MPR dipilih secara paket karena ada unsur DPD di dalamnya.
Berdasarkan perolehan suara di pemilu legislatif 2019, PDIP merupakan partai yang memiliki jatah sebagai ketua DPR. Sementara untuk pimpinan MPR, beberapa partai seperti Golkar dan PKB menyatakan harapan dapat jatah pimpinan MPR.(OL-5)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved