Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan waktu kunjungan khusus bagi keluarga tahanan selama hari raya Idul Fitri 1440 H. Waktu khusus itu berlaku selama dua hari.
"Selama cuti bersama dan hari raya Idul Fitri ini, rumah tahanan (rutan) KPK mengalihkan waktu berkunjung tahanan untuk keluarga dan membuka waktu kunjungan khusus saat Hari Raya Idul Fitri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (4/6).
Waktu khusus kunjungan itu berlaku pada Rabu (5/6) dan Kamis (6/6). Keluarga dipersilakan mengunjungi tahanan pada pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Baca juga: Dikatakan Terima Rp70 Juta dari Haris, Ini Penjelasan Menag
"Jadwal berkunjung setelah cuti bersama Idul Fitri kembali seperti semula," ujar Febri.
Sejumlah tersangka kasus korupsi masih mendekam di Rutan K4 maupun Pomdam Jaya Guntur KPK. Mereka di antaranya, tersangka kasus korupsi kerja sama pengangkutan pupuk Bowo Sidik Pangarso, tersangka kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-E), dan tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir. (Medcom/OL-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved