Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INSPEKTUR Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, menyesalkan masih adanya amtenar dari Kementeriannya yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Tindakan tidak terpuji ini sudah beberapa kali terjadi di Kemenkumham dan pimpinan telah berulang menyampaikan kepada seluruh jajaran agar bekerja secara profesional dan berintegritas, menjauhi tindakkan kewenangann yang tidak ada pada institusinya. Ini sangat mengecewakan pimpinan, khususnya pak Menteri," ujarnya dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5).
Pernyataan itu keluar lantaran KPK melakukan operasi tangkap tangan yang melibatkan pejabat Imigrasi hari ini. Padahal, menurut Jhoni, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mewanti-wanti agar menjauhi tindak korupsi dan indisipliner.
"Beliau juga (telah) memerintah Dirjen imigrasi untuk mengambil langkah penguatan integritas agar bekerja secara profesional dan berintegritas, pimpinan juga memberikan dan menyampaikan tidak akan memberikan toleransi, bukan hanya yang melanggar hukum, tapi juga mereka yang indisipliner," tukas Jhoni.
Ia mengharapkan hal serupa tidak lagi terjadi dan dapat dijadikan momentum untuk instropeksi diri. Jhoni juga menyatakan pihaknya mendukung segala upaya KPK dalam penanganan kasus ini.
Baca juga : KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka terkait Suap Imigrasi
"Ini jadi satu momentum bagi warga pengayom untuk introspeksi kedepan agar tidak melakukan hal yang tidak terpuji ini, sangat menciderai kredibilitas Kemenkumham. Tindakan yang dilakukan oleh KPK, kita hormati dan dukung yang akan dilakukan KPK ke depan," tukasnya.
Diketahui, hari ini KPK menetapkan dua orang pejabat imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat sebagai tersangka atas dugaan kasus suap terkait penyidikan tentang penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan kantor imigrasi Nusa Tenggara Barat tahun 2019.
Dari perkara itu, Kurniadie selaku Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Mataram dan Yusriansyah Fazrin selaku Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas 1 Mataram diduga menerima suap sebesar Rp1,2 miliar dari Liliana Hidayat yang merupakan Direktur PT WB (Wisata Bahagia) serta pengelola Whyndam Sundancer Lombok.
Suap itu diberikan agar dua WNA yang menjadi pengelola resort di Whyndam Sundancer Lombok tidak dilanjutkan proses hukumnya lantaran menyalahgunakan izin tinggal.
Liliana Hidayat diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara diduga sebagai penerima, Yusriansyah Fazrin dan Kurniadie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (OL-8)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Balai Ternak yang berlokasi di Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, NTB merupakan titik ke-59 dari total 70 lokasi program Balai Ternak
BMKG memprediksi musim kemarau di NTB mulai April 2026 akan lebih kering dari biasanya. Simak wilayah terdampak dan imbauan resminya di sini.
Cek jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 di NTB. BMKG ungkap alasan fenomena 'Blood Moon' malam ini sangat fotogenik meski ada kendala cuaca berawan.
BMKG NTB laporkan posisi hilal Selasa (17/2) masih di bawah ufuk -1,26 derajat. Cek prediksi ketinggian hilal esok hari untuk penentuan awal Ramadhan.
Penerbangan Super Air Jet IU 721 rute Lombok–Surabaya tertunda hampir 5 jam. Penumpang di Bandara Lombok protes dan tuntut kompensasi.
Hasil analisis BMKG memperlihatkan kemunculan gelombang frekuensi rendah dan gelombang ekuatorial Rossby yang aktif di sekitar wilayah NTB
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved