KPK Periksa Bupati Jepara

M Ilham Ramadhan Avisena
27/5/2019 13:05
KPK Periksa Bupati Jepara
Bupati Jepara Ahmad Marzuki(ANTARA/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan kepada Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki terkait dugaan suap untuk putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang.

"Yang bersangkutan diperiksa atas dugaan suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (27/5).

Sebelumnya, Marzuki menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Senin (13/5). Usai menjalani pemeriksaan, Ia langsung ditahan KPK selama 20 hari.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito sebagai tersangka yang telah ditahan sejak 26 Maret lalu.

Kasus ini bermula pada medio 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuki.

Marzuki kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang didaftarkan dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.

Baca juga: KPK Periksa Muliaman D Hadad Terkait Kasus Century

Kemudian Ia mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.

Lasito memutuskan praperadilan yang diajukan Marzuki dikabulkan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah serta batal demi hukum.

Lasito diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuki. Diduga Marzuqi memberikan dana sebasar Rp700 juta yang terpecah dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS atau setara dengan Rp200 juta kepada Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.

Diduga uang itu diserahkan di rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya