Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan kepada Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki terkait dugaan suap untuk putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang.
"Yang bersangkutan diperiksa atas dugaan suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (27/5).
Sebelumnya, Marzuki menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Senin (13/5). Usai menjalani pemeriksaan, Ia langsung ditahan KPK selama 20 hari.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito sebagai tersangka yang telah ditahan sejak 26 Maret lalu.
Kasus ini bermula pada medio 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuki.
Marzuki kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang didaftarkan dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.
Baca juga: KPK Periksa Muliaman D Hadad Terkait Kasus Century
Kemudian Ia mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.
Lasito memutuskan praperadilan yang diajukan Marzuki dikabulkan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah serta batal demi hukum.
Lasito diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuki. Diduga Marzuqi memberikan dana sebasar Rp700 juta yang terpecah dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS atau setara dengan Rp200 juta kepada Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.
Diduga uang itu diserahkan di rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.
Sebagai pihak yang diduga menerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved