Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan dari mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dan mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad dalam penyelidikan kasus Bank Century.
"Dibutuhkan keterangannya dalam proses pengembangan kasus Century," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (27/5).
Febri menyatakan Muliaman dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pejabat di Bank Indonesia sebelumnya.
"Jabatan di BI sebelumnya," ungkap Febri.
Sebelumnya, KPK menduga bahwa dalam kasus Bank Century tersebut tidak dilakukan satu orang saja.
Baca juga: KPK Periksa Plt Dirut PLN
Berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum dengan terdakwa mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya saat itu terdapat beberapa orang yang diduga juga harus bertanggung jawab.
Selain Muliaman, KPK juga telah meminta keterangan dari Budi Mulya di Lapas Sukamiskin, Bandung dalam penyelidikan kasus Bank Century.
Budi Mulya merupakan terpidana tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Selain itu, KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Selanjutnya, mantan Gubernur Indonesia dan Wakil Presiden RI 2009-2014 Boediono dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi Agus Sarwono.
KPK tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan analisa yang telah dilakukan aksa Penuntut Umum (JPU), penyidik, dan tim yang ditunjuk pascaputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Mochtar yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century. (OL-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved