Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo kembali mengimbau pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu Presiden 2019 bisa menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan Presiden menanggapi eskalasi politik dan keamanan pascapenetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Pengusaha Makanan-Minuman Dukung Aparat Pulihkan Situasi
"Sudah disediakan oleh konstitusi kita bahwa segala perselisihan, sengketa itu diselesaikan melalui MK. Saya menghargai Pak Prabowo-Sandi membawa sengketa pilpres itu ke MK. Saya meyakini hakim di MK akan memutuskan sesuai dengan fakta-fakta yang ada," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/5).
Ketika memberikan pernyataan pers, Presiden didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Demi kemajuan bangsa, Presiden menyatakan siap bekerja sama dengan semua pihak. Namun, tegas Kepala Negara, ia tidak akan membuka ruang bagi pengganggu keamanan negara.
"Saya membuka diri kepada siapapun untuk bersama-sama bekerja sama membangun negara ini, memajukan negara ini. Tetapi Kita tidak akan memberikan ruang untuk perusuh-perusuh yang akan merusak negara kita, merusak NKRI," tegasnya. (Pol/A-5)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Pemerintah dan MK berkolaborasi memetakan penyebab mandeknya eksekusi putusan hukum. Dengan angka ketidakpatuhan mencapai 20%
MK mengusulkan Indeks Kepatuhan Konstitusional untuk mengukur sejauh mana pemerintah menjalankan putusan final dan mengikat. Fajar Laksono soroti 20% putusan yang belum dieksekusi
Pembelajaran itu juga mencakup penyesuaian serta optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved