Berkas Tersangka Suap Krakatau Steel Masuk Tahap Penuntutan

M. Ilham Ramadhan Avisena
21/5/2019 20:04
Berkas Tersangka Suap Krakatau Steel Masuk Tahap Penuntutan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah(antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke tahap penuntutan untuk dua orang tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Karakatau Steel (Persero).

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke penuntutan tahap dua, untuk dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel, dengan tersangka KSU (Kenneth Sutarja) Pengusaha PT Grand Kartech dan KET (Kurniawan Eddy Tjokro) karyawan swasta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (21/5).

Dua tersangka itu direncanakan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakpus," tutur Febri.

Dalam penyidikan ini, KPK setidaknya telah memeriksa 33 orang saksi dari berbagai unsur. Pada perkara yang sama, KPK juga memperpanjang masa penahanan kepada Alexander Muskitta dan Wisnu Kuncoro.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 22 mei 2019 sampai dengan 20 juni 2019 untuk dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel dengan tersangka WNU dan    AMU," ujar Febri.

Kasus dugaan suap ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (22/3). Saat itu, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro (WNU) dan pihak swasta, Alexander Muskitta (AMU) sebagai tersangka penerima. Sementara sebagai pemberi suap pihak swasta, Kenneth dan Eddy Tjokro.

KPK menduga Alexander meminta uang senilai 10 % dari total nilai kontrak proyek kepada PT Grand Kartech dan Group Tjokro. Adapun proyek yang bakal dilaksanakan itu bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

Permintaan itu diduga dilakukan Alexander mewakili Wisnu. KPK menduga ada uang Rp50 juta dari Kenneth serta US$4 ribu dan Rp45 juta dari Kurniawan. Dari uang yang telah diterima itu, sebanyak Rp20 juta diduga telah diserahkan Alexander kepada Wisnu. (A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya