KPK Geledah Kantor dan Pendopo Bupati Bengkalis Amril Mukminin

Rudi Kurniawan
15/5/2019 19:15
KPK Geledah Kantor dan Pendopo Bupati Bengkalis Amril Mukminin
Bupati Bengkalis Amril Mukminin(antara)

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/5) menggeledah tiga lokasi sekaligus di Kabupaten Bengkalis, Riau, terkait proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis senilai Rp490 miliar. 

Tiga tempat yang digeledah KPK adalah Kantor dan Pendopo Bupati Bengkalis Amril Mukminin, serta Kantor Dinas PU setempat. "Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait anggaran proyek jalan di Bengkalis," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sebelumnya Bupati Bengkalis Amril Mukminin dikeluarkan status cegah keluar negeri oleh KPK setelah KPK menemukan uang tunai sebesar Rp1,9 miliar saat penggeledahan di rumah dinasnya pada tahun lalu. 

Amril pun telah berulangkali menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus jalan tersebut. Ketika menjalani pemeriksaan KPK di Markas Brimob Riau beberapa waktu lalu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan uang senilai Rp1,9 miliar yang disita KPK di dalam rumah dinasnya merupakan uang dari hasil usaha sendiri.

Sebelumnya KPK mensinyalir uang itu diduga dari hasil suap proyek jalan tersebut. Amril yang merupakan politisi Partai Golkar Riau itu menampik keras jika uang itu disebut dari sejumlah rekanan perusahaan yang terkait dengan kasus yang sedang disidik KPK. "Uang itu dari usaha pribadi," tegasnya.

Amril menambahkan uang sebesar Rp1,9 miliar itu sengaja disimpan di rumah dinas dengan pertimbangan keamanan. "Saya simpan di rumah dinas. Lebih aman di rumah dinas daripada rumah pribadi," kata Amril.

Sejauh ini, KPK telah menemukan bukti dan menahan dua tersangka. Mereka adalah Muhammad Nasir (MNS) Sekda Kota Dumai yang juga mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013 - 2015 dan Hobby Siregar (HOS) Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pada Agustus 2017 lalu.

Adapun tersangka MNS selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013 - 2015 yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka HOS selaku Direktur Utama PT MRC diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. (A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya