Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Prabowo Otomatis Akui Hasil Pilpres jika tidak ke MK

Putri Rosmalia Octaviyani
15/5/2019 19:06
Prabowo Otomatis Akui Hasil Pilpres jika tidak ke MK
Juru Bicara TKN Ace Hasan Sadzily(MI/Susanto)

BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi secara otomatis mengakui hasil Pemilu Presiden 2019 jika enggan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil rekapitulasi dan penetapan suara pemilu.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Ace Hasan Syadzily, mengatakan sesuai UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pihak yang tidak menerima hasil pemilu harus menempuh jalur ke MK. Bila tidak, mereka dapat disimpulkan secara otomatis menerima hasil pemilu.

"Kalau tidak ke MK ya berarti mereka terima hasil pilpresnya. Gitu saja," ujar politikus Partai Golkar itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (15/5).

Secara pribadi, Ace menyayangkan sikap BPN yang menyatakan enggan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan permasalahan pemilu. Ia mengatakan sikap BPN itu sama saja dengan mengabaikan UU Pemilu.

Padahal, lanjut dia, mayoritas elite BPN merupakan anggota DPR yang ikut menyusun dan mengesahkan UU Pemilu tersebut. "Artinya Pak Fadli Zon sebagai pimpinan DPR sama saja dengan tidak mau mengikuti undang-undang yang dibuatnya sendiri," ujarnya. 

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi menegaskan menolak hasil Pilpres 2019. Mereka mengatakan ada kecurangan masif pada pelaksanaan pemilu kali ini. Namun, BPN mengatakan enggan membawa dugaan kecurangan lewat jalur konstitusional atau lewat MK. 

BPN mengatakan memiliki pengalaman buruk pada kinerja MK dan tidak memercayai lembaga tersebut. "Di 2014 yang lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK," ujar juru bicara BPN, Muhammad Syafii. (Pro/A-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya