Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada Senin 20 Mei mendatang.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penjadwalan ulang dilakukan karena saat ini Jonan sedang dinas ke luar negri sehingga berhalangan hadir ke gedung KPK.
"KPK telah menerima surat bahwa yang bersangkutan (Jonan) sedang dinas ke Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat sehingga berhalangan hadir, penjadwalan ulang pada Senin 20 Mei pekan depan," tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5).
Febri menjelaskan, KPK telah membuat dan mengirimkan surat pangglan ke Kementerian ESDM. Jonan diharapkan hadir untuk bisa memberikan keterangan terkait pokok perkara proyek PLTU Riau-1 dan terminasi kontrak ESDM.
"KPK akan mendalami apa yang diketahui dan didengar oleh jonan terkait dua kasus tersebut," paparnya.
Baca juga: Ditunda, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Jonan
Dalam kasus pengadaan proyek PLTU Riau-1 KPK sendiri telah meetapkan Dierktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka. Sofyan didguta telah menerima suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Sebelumnya, KPK juga sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. (A-4)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved