Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Jepara, Ahmad Marzuki, seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Marzuki merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan putusan praperadilan yang diajukannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang pada 2017.
"Doakan sajalah semoga kami menerima ini semua dengan tabah dan sabar. Terima kasih," katanya saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan.
Marzuki berjanji akan meng-ikuti rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. "Ya, kita sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, ya mengikuti proses yang berjalan," kata dia.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Marzuki ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. "AM Bupati Jepara periode 2017-2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," jelas Febri.
Dalam kasus tersebut, Marzuki diduga menyuap hakim PN Semarang, Lasito. Ia diduga memberikan uang Rp700 juta kepada Lasito. Pemberian itu diduga untuk memengaruhi putusan praperadilan yang diajukannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jateng melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Marzuki. Marzuki mengajukan permohonan pra-peradilan. Ia mendekati hakim tunggal, Lasito, melalui pani-tera muda di pengadilan itu.
Pada akhirnya, Lasito selaku hakim tunggal memutuskan mengabulkan praperadilan Marzuki dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Uang suap itu diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.
Sebagai pihak yang diduga menerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Marzuki disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mir/AS/P-3)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved