Bupati Jepara Ditahan di Rutan Guntur

Mir/AS/P-3
14/5/2019 10:05
Bupati Jepara Ditahan di Rutan Guntur
KPK TAHAN BUPATI JEPARA: Bupati Jepara Ahmad Marzuki mengenakan rompi oranye menuju kendaraan tahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Jepara, Ahmad Marzuki, seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Marzuki merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan putusan praperadilan yang diajukannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang pada 2017.

"Doakan sajalah semoga kami menerima ini semua dengan tabah dan sabar. Terima kasih," katanya saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan.

Marzuki berjanji akan meng-ikuti rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. "Ya, kita sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, ya mengikuti proses yang berjalan," kata dia.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Marzuki ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. "AM Bupati Jepara periode 2017-2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," jelas Febri.

Dalam kasus tersebut, Marzuki diduga menyuap hakim PN Semarang, Lasito. Ia diduga memberikan uang Rp700 juta kepada Lasito. Pemberian itu diduga untuk memengaruhi putusan praperadilan yang diajukannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jateng melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Marzuki. Marzuki mengajukan permohonan pra-peradilan. Ia mendekati hakim tunggal, Lasito, melalui pani-tera muda di pengadilan itu.

Pada akhirnya, Lasito selaku hakim tunggal memutuskan mengabulkan praperadilan Marzuki dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Uang suap itu diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Marzuki disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mir/AS/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya