Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham untuk mengelola Lapas dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
Peringatan itu disampaikan KPK menyusul adanya kabar mantan Ketua DPR RI Setya Novanto berada di sebuah rumah makan Padang di sekitar Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Subroto, Jakarta Pusat.
"Kita berharap yang ada di lapas menjalani hukuman dengan tertib, kedua tata kelola lapas lebih baik lagi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (30/4).
Laode menolak berkomentar lebih jauh perihal kabar Novanto meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Menurutnya, keberadaan terpidana kasus korupsi yang ada di lapas koruptor itu menjadi tanggung jawab Ditjen PAS sebagai pengelola Lapas Sukamiskin.
"Tolong coba tanyakan ke Pak Kalapas dan ibu Dirjen PAS," ujarnya.
Baca juga: Kalapas Sukamiskin Akui Beri Izin Setnov
Di sisi lain, Lembaga Antirasuah bakal berupaya keras mengembalikan uang kerugian negara dari Novanto. Mantan ketua umum Partai Golkar itu diketahui belum sepenuhnya mengembalikan denda atas perkara korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-E).
"Kami berusaha, kami enggak pernah berputus asa, akan kami upayakan semua yang sudah diputus inkrah," tegasnya.
Beredar kabar Novanto sedang berada di rumah makan Padang di sekitar RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Padahal, Novanto tengah menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Keberadaan Novanto di rumah makan Padang menjadi pertanyaan. Hal ini mengingat rekam jejak Novanto saat tersangkut kasus korupsi KTP-E penuh drama, salah satunya drama 'tiang listrik'.
Saat berstatus buron, Novanto merekayasa kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau pada November 2017.
Selain itu, Lapas Sukamiskin juga memiliki rekam jejak yang buruk dalam membina napi korupsi.
Bahkan, Kalapas Sukamiskin sebelumnya, Wahid Husein telah dihukum 8 tahun penjara atas kasus jual beli sel mewah di Lapas Sukamiskin. Wahid menerima suap dari tiga terpidana korupsi, yakni Fahmi Dharmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, serta Fuad Amin Imron.
Suap itu diberikan ketiga narapidana kepada Wahid melalui ajudannya Hendry Saputraagar mendapat fasilitas mewah selama mereka mendekam di Lapas Sukamiskin. (Medcom/OL-2)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved